KUPANG - Sikap profesionalisme penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang saat ini terus diuji dalam upaya menuntaskan dugaan korupsi proyek pengadaan tujuh unit kapal ikan yang menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Habde Adrianus Dami sebagai tersangka. Bagaimana tidak, sampai Senin (20/2), penyidik Kejaksaan Negeri Kupang kembali membatalkan proses pemeriksaan terhadap tersangka Habde Adrianus Dami karena sakit.
Padahal, Jumat (17/2) lalu, pihak dokter yang memeriksa salah pejabat penting di Kota Kupang ini, menyarankan waktu istirahat hanya dua hari. Parahnya lagi, penjelasan itu disampaikan langsung dokter Desmiati, kepada Kasie Pidsus Kejari Kupang Shirley Manutede di Ruang THT, RSUD Prof W.Z Yohannes Kupang. Kejari Kupang dipimpong" Kasie Pidsu, Shirley Manutede, hanya bisa mengatakan kalau selama ini tersangka selalu bersikap kooperatif kepada penyidik Kejari Kupang.
Penasehat hukum tersangka, John Rihi kepada wartawan, mengatakan, penundaan pemeriksaan dilakukan karena kliennya sampai saat ini masih sakit walau pada Jumat lalu dinyatakan oleh dokter harus beristirahat dua hari. "Klien saya masih sakit. Oleh karena itu sebagai penasehat hukum saya telah menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan kepada jaksa," ujar John Rihi.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Risma Lada kepada Timor Express (JPNN Group) di ruang kerjanya, mengatakan, pihak Kejari Kupang akan melayangkan surat panggilan kepada dokter yang memeriksa tersangka untuk diBAP. "Kejari Kupang akan layangkan surat panggilan kepada dokter bersangkutan untuk dimintai keterangan dan diperiksa soal kebenaran sakit dan waktu istrihat untuk Sekda Kota Kupang," ujar Risma Lada.
Jelasnya, pada Kamis tanggal 23 Februari ini, penyidik Kejari akan mem-BAP dokter yang mengeluarkan surat sakit dan surat keterangan istrihat kepada tersangka. Dan untuk pemeriksaan Sekda Kota Kupang sendiri, ujarnya, kejaksaan telah melayangkan surat panggilan kedua kali untuk dilakukan pemeriksaan, Jumat tanggal (24/2) mendatang.
"Soal penahanan tergantung situasi dan kondisi," katanya pendek. Ditanyai lagi soal keberatan penetapan terhadap tersangka, Risma Lada, mengatakan, hal tersebut merupakan hak tersangka, sementara proses hukum kasus ini akan berjalan terus. "Pembuktiannya kan di pengadilan nanti. Makanya proses hukum kasus ini akan terus dilanjutkan," sambungnya.
Soal pembatalan pemeriksaan senin kemarin, pihaknya masih mempertanyakan surat permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan tersangka melalui penasehat hukumnya, John Rihi. "Surat permohonan penundaan pemeriksaan ini masih harus dicari tahu kebenarannya. Oleh karena itu, dokter akan segera diperiksa atau di-BAP hari kamis ini," jelasnya.
Sementara itu dokter Desmiliati, dokter THT yang memeriksa sakitnya pasien, enggan memberikan keterangan terkait dengan sakit pasiennya tersebut. "Ada etika kedokteran bahwa tidak boleh mengumumkan kepada publik perihal sakitnya seseorang," katanya.
Ditanyai terkait dengan surat sakit yang diajukan dari penasehat hukum kepada tersangka, Desmiliati membantah bahwa untuk surat keterangan kali ini ia tidak pernah mengeluarkan. "Kalau hari Jumat kemarin memang surat sakit dan keterangan harus beristirahat yang saya berikan. Namun seperti yang diinformasikan wartawan bahwa hari ini saya memberikan surat keterangan sakit dan harus istrihat lagi adalah tidak benar," katanya.
Ditanyai kesiapannya untuk diperiksa, Desmiliati mengaku sejauh ini belum mendapatkan surat panggilan dari jaksa namun bila ada panggilan maka ia akan memberikan keterangan terhadap jaksa. Catatan Timor Express, sudah tiga kali Sekda Kota Kupang batal diperiksa sebagai tersangka dengan alasan yang sama yaitu sakit. Kali pertama, Rabu (15/2), kali kedua pada Jumat (17/2) lalu dan yang ketiga kalinya adalah Senin (20/2). (onq)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penderita AIDS Dibantu Rp 2 Juta Tiap Bulan
Redaktur : Tim Redaksi