Jaksa Hati-Hati Sikapi Putusan Prita

Jumat, 08 Juli 2011 – 18:20 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten tak mau terburu-buru menyikapi putusan kasasi  Prita MulyasariDipastikan, putusan dieksekusi tidaknya Prita, baru diambil setelah kejaksaan menerima salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA).

Hal ini dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chaerul Amir saat dikonfirmasi wartawan Jumat (8/7)

BACA JUGA: Operasi Subuh Jelang Ramadhan

"Kami baru melihat informasinya dari internet, jadi untuk pastinya kita tunggu dulu putusan asli dari MA," kata Chaerul saat dihubungi wartawan dari Kejaksaan Agung.

Diakuinya, menyusul turunnya putusan kasasi tersebut, Prita seharusnya dihukum selama 6 bulan sesuai tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya
Namun lagi-lagi, dengan alasan belum terima putusan lengkap, Chaerul menolak memastikan sikap kejaksaan

BACA JUGA: Penduduk Liar Monas Terjaring Operasi Yustisi

"Nanti kita lihat dulu bagaimana keputusan MA, baru kita lakukan langkah-langkah
Sekarang kami berkoordinasi dengan pengadilan (negeri Tangerang) untuk mendapatkan putusan itu," ulangnya.

Seperti tercantum dalam laman informasi perkara Mahkamah Agung RI, disebutkan bahwa putusan bernomor register 822 K/PID.SUS/2010 telah diputus pada 30 Juni 2011

BACA JUGA: Shelter Feeder Busway Dibongkar

Tertulis bahwa majelis hakim diketuai Zaharuddin Utama dan beranggotakan Salman Luthan, dan Imam Harjadi, mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa, sebaliknya menolak permohonan yang diajukan terdakwa (Prita) atau pengacaranya.

Proses dari mulai berkas kasasi masuk sampai putusan berlangsung setahun lebih, yakni mulai tanggal 12 April 2010 kemudian berkas didistribusikan pada 30 Juni 2010, dan baru diputus 30 Juni 2011Prita dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa karena dinilai terbukti mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Alam Sutera, Tangerang.

Karena derasnya desakan masyarakat, hakim PN Tangerang  membebaskan Prita lewat putusan tertanggal 29 Desember 2009Putusan inilah yang kemudian dilawan kejaksaan dengan mengajukan kasasi ke MA dimana hasilnya dikabulkanKasus Prita jadi sorotan publik, karena dinilai tak adil sebab Prita hanya menyampaikan ketidakpuasan pelayanan RS Omni leawt milis.

Entah bagaimana curhat ibu beranak dua ini menyebar hingga mendorong manajemen RS Omni memperkarakannya secara pidana dan perdata(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Siswa Jaktim Ujian Paket C


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler