Jaksa Heran dengan Putusan Hakim Atas Kasus Narkoba Ini

Selasa, 30 Januari 2018 – 22:48 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - Tiga terdakwa kasus kepemilikan 9,94 kilogram sabu-sabu asal Malaysia divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/1).

Selain hukuman kurungan, ketiga terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

BACA JUGA: Pria Ini Bunuh Kekasihnya Lantaran Duitnya Sering Diambil

Ketiga terdakwa tersebut masing-masing Musalin, Sulfan dan Zulkifli alias Dun.

“Menjatuhi masing-masing terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Saryana di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/1).

BACA JUGA: Tepergok Curi Laptop, Gobel Tewas Diamuk Massa

Saryana yang didampingi Janverson Sinaga dan Sabarulina Ginting sebagai hakim anggota menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengar putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan menyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA: Dipicu Tabung Gas Bocor, Dua Rumah Ludes Terbakar

“Kami pikir-pikir majelis,” kata Randy Tambunan.

Hukuman yang dijatuhi terhadap ketiga terdakwa dinilai ganjil atau aneh. Pasalnya, JPU Randi Tambunan mengaku hanya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman seumur hidup tanpa tambahan denda dan lainnya.

“Aku pun bingung dengar putusannya,” jawab Randy sembari tersenyum.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Polda Sumut berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 9,94 kilogram asal Malaysia dari tangan empat tersangka, yakni Mursalin, Sulfan, dan Zulkifli alias Dun. Satu tersangka lainnya bernama Abdul Jalil tewas tertembak.

Proses tibanya narkotika ini ke Indonesia, setelah salah seorang pemesan yang ada di Medan memerintahkan anak buahnya yang berada di Malaysia untuk mengambil barang haram tersebut. Lalu, diantar ke Indonesia melalui jalur laut di Belawan, Medan.

Penangkapan terhadap keempat tersangka dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumut, Sabtu 6 Mei 2017, dari sejumlah lokasi. Ketika dilakukan penggeledehan, polisi berhasil mengamankan satu buah koper berwarna hitam, yang berisi sabu seberat 9,94 kilogram.

Selain sabu seberat 9,94 kilogram, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit mobil dengan merek Honda Odyssey dan Kijang Innova. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sopir Angkot Ini Ditangkap Lantaran Coba Garap Penumpangnya


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler