Jaksa Ingin Panggil Paksa Istri Djoko

Sabtu, 13 Juli 2013 – 04:06 WIB
JAKARTA --Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi ancam memanggil paksa para istri dan anak bekas Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo, terdakwa perkara dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang. JPU beralasan, pemanggilan paksa itu dilakukan karena istri dan anak Djoko sudah dua kali tak memenuhi panggilan.

Menurut JPU KMS Roni, pemanggilan paksa itu bisa dilakukan dengan merujuk pasal 179 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jaksa Roni tetap berkeras akan memanggil lagi Suratmi, Mahdiana, Dipta, dan Poppy buat persidangan Selasa pekan depan.

"Karena istri-istri dan anak terdakwa sudah dua kali kita panggil tetap tidak hadir, maka kami merujuk kepada pasal 179 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kami akan memanggil paksa yang bersangkutan," kata Roni, sebelum persidangan Djoko di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (12/7) malam.

Ketua Majelis Hakim Suhartoyo tetap berkeras akan tetap menghadirkan para istri dan anak Djoko. Dia mengatakan, akan mengakomodir kepentingan kedua belah pihak.

"Kami butuh ketegasan. Meski tidak ada persetujuan dari terdakwa. Walau nantinya istri-istri bapak menyatakan keberatan bersaksi, kami harus mendapat ketegasan pernyataan istri-istri terdakwa keberatan bersaksi," ujar Suhartoyo.

Namun, Djoko mengaku masih keberatan dengan rencana itu. Dia tetap menolak para istri dan anaknya dihadirkan dalam sidang. Pun demikian dengan Penasehat Hukum Djoko. Mereka juga keberatan dan  menyatakan takut buang-buang waktu jika nantinya Suratmi, Mahdiana, Dipta Anindita, dan Poppy Femialya tetap bungkam di depan sidang. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Napi Kota Nyusup ke Kota, Napi Desa Kabur ke Desa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler