Jaksa Ingin Sidang Habib Rizieq tetap Digelar Virtual, Munarman Bereaksi

Selasa, 23 Maret 2021 – 14:25 WIB
Petugas Kepolisian membubarkan ibu-ibu simpatisan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). ANTARA/Yogi Rachman

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar tetap menggelar persidangan perkara terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan eksepsi secara virtual.

"Mohon izin majelis hakim, karena ini penetapan sidang secara online, kami mohon kiranya majelis hakim meneruskan persidangan ini online. Terima kasih," kata dia JPU Teguh Suhendro saat sidang lanjutan Rizieq Shihab yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3).

BACA JUGA: Ribuan Personel Dikerahkan Amankan Sidang Habib Rizieq Hari Ini

Sementara, tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab tetap meminta terdakwa dihadirkan langsung di persidangan PN Jaktim.

Menurut Munarman, salah satu tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab, pelaksanaan persidangan secara virtual ini telah melanggar Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020.

BACA JUGA: Habib Rizieq Dipaksa Bersidang Online, Aboe: Berpotensi Melanggar HAM

"Kami harap majelis hakim buat penetapan baru menjadikan sidang ini berikutnya bisa ditunda eksepsi dengan penetapan baru dengan sidang secara normal," ujar Munarman dalam sidang.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU secara virtual.

BACA JUGA: Jaksa Membeberkan Bukti Habib Rizieq Mengajak Pendukungnya ke Petamburan

Rizieq Shihab didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi.

Kemudian, perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler