jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al Habsy menyoroti ‘pemaksaan’ kepada Habib Rizieq Shihab agar mengikuti sidang virtual atau tidak hadir langsung secara fisik pada persidangan perkara kerumuman yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Ketua Mahkamah Kehormatan DPR ini mengatakan Habib Rizieq Shihab seharusnya diperlakukan seperti warga negara sebagaimana umumnya di dalam pengadilan.
BACA JUGA: Jangan Anggap Habib Rizieq Bengal, Sidang Virtual Memang Punya Dampak Serius
Sebab, kata Aboe, hal ini merupakan prinsip equality before the law yaitu persamaan perlakuan di depan hukum.
“Oleh karenanya, proses persidangan seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Aboe, Senin (22/3).
BACA JUGA: Habib Rizieq Ngotot, Mau 7 Atau 8 Jam..
Sosok yang karib disapa Habib Aboe itu mengatakan pemenuhan acara pidana merupakan salah satu parameter untuk memastikan bahwa hukum dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Sebab, kata dia, bangsa ini menyepakati Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945.
BACA JUGA: Kejagung Telusuri Pembuat dan Penyebar Video Hoaks Jaksa Terima Suap Perkara Habib Rizieq Shihab
Oleh karena itu, Habib Aboe berpandangan pemaksaan pemeriksaan seorang terdakwa untuk tidak hadir dalam persidangan berpotensi mengurangi hak-hak hukum yang seharusnya dimiliki.
Apalagi, lanjut dia, pada kasus-kasus lain seperti Djoko Tjandra maupun Jaksa Pinangki Sirna Malasari, semua tersangka atau terdakwa bisa leluasa menghadiri persidangan secara langsung.
Menurutnya, pelarangan kepada Habib Rizieq agar tidak hadir secara fisik di persidangan menjadi preseden tidak baik.
“Seolah-olah terlihat ada diskriminasi di mana seorang terdakwa ngotot mau bersidang (secara langsung di persidangan) namun jaksa tidak menghendaki,” kata sekretaris jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Habib Aboe meminta Komisi Yudisial (KY) memberikan atensi pada masalah yang menjadi perhatian publik itu.
Dia menegaskan KY seharusnya memastikan persidangan berjalan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga seharusnya memantau persidangan tersebut.
“Karena pemaksaan seseorang terdakwa bersidang secara online berpotensi pada pelanggaran HAM,” kata Habib Aboe.
Lebih lanjut Habib Aboe mengingatkan semua pihak agar konsisten pada ketentuan UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
“Karenanya, perlu komitmen dari semua pihat untuk tegak lurus mengikuti prosedur yang ada,” kata Habib Aboe Bakar Al Habsy. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy