Jaksa Kasus Ahok Dinilai Ambil Kewenangan Hakim

Rabu, 26 April 2017 – 06:18 WIB
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: Pool/Ramdani/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah menilai ada keganjilan penuntutan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama.

Karena itu, mereka bakal melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) ke Komisi Kejaksaan (Komjak) hari ini (26/4). Presiden Jokowi juga didesak mencopot Jaksa Agung H M. Prasetyo karena kinerjanya yang underperforms.

BACA JUGA: Ahok Mau Dijadikan Menteri? Ini Warning Fadli Zon ke Jokowi

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum Faisal menuturkan, dalam undang-undang 16/2004 tentang kejaksaan dalam pasal 37 disebutkan bahwa Jaksa Agung bertanggung jawab atas penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan, berdasarkan hukum dan hati nurani.

”Namun, dalam penuntutan sidang Ahok dengan jelas terlihat JPU yang tidak independen, tidak berdasarkan hukum dan hati nurani,” tuturnya.

BACA JUGA: Djarot: Saya Mendoakan Pak Ahok

Independensi JPU dipertanyakan itu karena tuntutan terhadap Ahok begitu ringan. Bahkan, JPU keliru dalam membuat dakwaan dan tuntutan, karena dalam dakwaan itu pasal yang digunakan 156 dan 156 a KUHP.

Tapi, pada tuntutan JPU justru memilih hanya menuntut dengan pasal 156. ”Padahal, seharusnya penggunaan pasal ini yang menentukan hakim,” terangnya.

BACA JUGA: Sandi Sebut Ahok Layak jadi Menteri

Sesuai dengan pasal 14 KUHP, hakimlah yang memiliki kewenangan untuk menentukan pidana percobaan.

Bukan, JPU yang menentukan penggunaan pidana percobaan. ”Jadi, JPU ini sudah seakan-akan mengambil kewenangan hakim,” tegasnya.

Menurutnya, saat ini masalahnya bukan pada Ahok, namun pada JPU yang menunjukkan keganjilan.

Karenanya, sebagai penanggungjawab Jaksa Agung H M. Prasetyo harus bertanggungjawab dan menjelaskan keputusan JPU tersebut.

”Kami akan desak Komjak untuk membuat rekomendasi agar Presiden dan DPR memanggil Jaksa Agung,” tuturnya.

Sementara Ketua Umum PB Kammi Nurokhman bahwa sejak awal JPU kasus Ahok sangat tidak professional.

Dimulai dari pembacaan tuntutan pada kasus dugaan penistaan yang dipaksakan untuk ditunda oleh JPU dengan alasan tuntutan belum selesai diketik. ”Alasan yang sangat dibuat-buat,” terangnya.

Ditambah dengan ringannya tuntutan yang menunjukkan ketidakadilan. Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Tuntutan itu sangat ringan bila dibandingkan dengan kasus penistaan agama yang lain. Seperti Arswendo yang divonis 5 tahun, Lia Eden 2 tahun 6 bulan dan Haji Ali Murtadho yang divonis dua tahun penjara.

”Kami akan beraksi secara massif di semua daerah, penggalangan tanda tangan dilakukan dengan tuntutan mencopot Jaksa Agung,” paparnya. (idr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mewakili Ahok di Hari Otda, Djarot Diberi Sambutan Luar Biasa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler