Jaksa Keberatan Eks Ketum FPI jadi Saksi Sidang Habib Rizieq

Kamis, 06 Mei 2021 – 15:16 WIB
Saksi yang dihadirkan oleh pihak kuasa hukum Habib Rizieq Shihab saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/202). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) keberatan atas kehadiran eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis di sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS).

JPU menilai Sobri yang merupakan saksi meringankan dari tim kuasa hukum Rizieq berstatus sebagai terdakwa dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Majelis Hakim Belum Terima Surat Pengajuan Penangguhan Penahanan Habib Rizieq Cs, Waduh

"Ada hubungan emosional dengan terdakwa (Rizieq). Maka mohon Majelis, kami keberatan dengan saksi a de charge yang dihadirkan," kata anggota JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5)

Menurut JPU, dalam kitab hukum acara pidana (KUHAP) diatur bahwa saksi di persidangan seharusnya tidak memiliki kepentingan terkait perkara hukum dia dihadirkan jadi saksi.

BACA JUGA: Faktanya Pemudik Bebas Keluar Masuk Semarang, Tak Ada Petugas

Atas alasan itu JPU menolak kehadiran Sobri yang menjadi saksi dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.

"Apabila ada kepentingan maka itu tidaklah elok dihadirkan sebagai saksi, kecuali saksi mahkota diperkenankan dalam KUHAP," sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, ketua majelis hakim Suparman Nyompa bertanya kepada tim kuasa hukum Rizieq tanggapan atas keberatan kehadiran Sobri jadi saksi.

Tim kuasa hukum Rizieq mengaku kehadiran Ahmad Sobri Lubis sebagai saksi sudah sesuai dengan KUHAP.

Majelis Hakim lalu mempertimbangkan bahwa keberatan disampaikan JPU terkait Sobri jadi saksi tidak berdasar aturan.

"Setelah kami bermusyawarah bahwa kalau mengacu kepada KUHAP ini tidak ada larangan. Sebagaimana disampaikan tim kuasa hukum ini berkas perkaranya berbeda," tutur Suparman.

Perbedaan berkas perkara yang dimaksud ialah Ahmad Sobri Lubis menjadi saksi dalam berkas perkara kerumunan di Megamendung, bukan menjadi saksi dalam kerumunan di Petamburan yang dirinya juga menjadi terdakwa.

"Jadi kita melihat di situ tidak ada larangan untuk bersaksi karena dia (Sobri) di perkara nomor 222, sekarang khusus perkara nomor 226. Tidak apa dicatat keberatan di berita acara, keberatan dari JPU," lanjut Suparman.

Mendengar pernyataan Majelis Hakim, JPU akhirnya setuju Sobri memberi keterangan sebagai saksi dalam kasus kerumunan Megamendung di mana Rizieq merupakan terdakwa tunggal. (mcr8/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler