Majelis Hakim Belum Terima Surat Pengajuan Penangguhan Penahanan Habib Rizieq Cs, Waduh

Rabu, 05 Mei 2021 – 19:28 WIB
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat menjelaskan mengenai penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab cs di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab memiliki waktu mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebelum sidang pembacaan putusan.

Hal ini disampaikan Alex usai pengajuan penangguhan penahanan oleh kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) di dalam sidang lanjutan kasus swab test eks Imam Besar FPI itu di RS Ummi Bogor. 

BACA JUGA: Ini 29 Pertanyaan Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK, Ada soal PKI, FPI, HTI

"Sebelum diketuk putusan masih dimungkinkan untuk mengajukan penangguhan tersebut," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5)

Meskipun begitu, Alex mengatakan surat pengajuan penangguhan penahanan terhadap Rizieq Shihab cs belum diterima oleh majelis hakim. 

BACA JUGA: Habib Rizieq Mengajukan Penangguhan Penahanan, Pengin Tahu Siapa jadi Penjamin?

"Tadi sudah saya konfirmasi kepada majelis hakimnya bahwa permohonan itu belum diterima oleh majelis hakim, jadi belum bisa memutuskan," lanjutnya.

Alex menyebutkan tim kuasa hukum Rizieq sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

BACA JUGA: Ternyata Presiden Jokowi Tahu tentang Kondisi Susan Guru Honorer

Namun menurutnya surat tersebut bisa langsung disampaikan kepada Majelis Hakim saat sidang perkara sehingga bisa lebih cepat diterima majelis hakim.

"Seefisien mungkin diajukan di persidangan, jadi untuk saat ini belum ada sikap dari majelis hakim terhadap permohonan ini, apakah dikabulkan atau tidak karena belum diterima sama sekali," tuturnya.

Dalam pengajuan ini tim kuasa hukum meminta permohonan penangguhan penahanan atas seluruh klien mereka, yakni Habib Rizieq, Hanif Alatas, Haris UbaidillahH. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Ada dua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang bakal menentukan pengajuan penangguhan penahanan tersebut, yakni majelis hakim yang diketuai Suparman Nyompa dalam perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kedua, majelis hakim yang diketuai Khadwanto yang mengadili perkara swab test Habib Rizieq di RS UMMI Bogor. Pada perkara ini terdapat tiga terdakwa. Namun hanya Muhammad Hanif Alatas yang ditahan.

"Tetapi sekarang belum masuk, jadi belum bisa ada yang dibaca, belum ada yang bisa dipertimbangkan dan dimusyawarahkan," ucap Alex. (mcr8/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler