Jaksa Kejari Medan Tuntut Pemilik 1.010 Butir Happy Five 6 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juli 2024 – 11:51 WIB
Jaksa penuntut umum Kejari Medan AP Frianto Naibaho (tengah) saat bersidang di Pengadilan Negeri Medan. (ANTARA/Aris)

jpnn.com -  MEDAN - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, menuntut Muhammad Syawal (28) terdakwa kepemilikan narkotika dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti enam bulan penjara.

Terdakwa Muhammad Syawal didakwa memiliki narkotika berupa 1.010 butir pil happy five, 61 butir pil ekstasi, 0,74 gram sabu-sabu, dan 7,80 gram serbuk ekstasi.

BACA JUGA: Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Soal Ini

"Terdakwa Muhammad Syawal kami tuntut selama enam tahun penjara," kata JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/7).

Dia mengatakan bahwa terdakwa merupakan warga Jalan S Parman, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumut, dituntut dengan pasal berlapis.

BACA JUGA: Pertama di Indonesia, Bea Cukai & BNN Ungkap Kasus Clandestine Lab Narkotika Jenis DMT

Pertama, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni secara melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan kesatu subsider.

"Yang kedua, terdakwa terbukti melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yakni tanpa hak memiliki psikotropika, sebagaimana dakwaan kedua subsider," ungkap Frianto.

BACA JUGA: 45 Terdakwa Narkotika di Riau Dituntut Hukuman Mati Sepanjang 2024

Dia menambahkan hal yang memberatkan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya, serta bersikap sopan selama persidangan. "Terdakwa juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya," tutur Frianto.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan oleh jaksa, Hakim Ketua Erianto Siagian menunda persidangan dan melanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Dalam surat dakwaan, JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho menyebutkan kasus ini terjadi pada Kamis (8/2), saat petugas kepolisian mendapat informasi, di Jalan Kelambir V, Pajak Kampung Lalang, Kota Medan, kerap terjadi transaksi narkoba.

 "Polisi kemudian menuju ke lokasi dan melihat Sibay (berkas terpisah) sedang duduk membuang 100 papan pil happy five ketika melihat kedatangan petugas. Namun, petugas langsung menangkap Sibay," paparnya.

 Dari pengakuan Sibay, kata Frianto, narkotika itu dibelinya dari terdakwa Muhammad Syawal.

Petugas melakukan penggerebekan di rumah terdakwa Muhammad Syawal.

"Selain menangkap terdakwa, petugas juga menyita barang bukti berupa 1.010 butir pil happy five, 61 butir pil ekstasi, satu bungkus plastik berisikan 30 butir pil pecahan ekstasi, satu klip plastik berisikan serbuk ekstasi 7,80 gram dan satu klip plastik berisikan sabu-sabu 0,74 gram,” pungkas JPU Frianto. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler