Jaksa Kejati Jatim Kena OTT, KPK: Selamat kepada Kejaksaan Agung

Kamis, 24 November 2016 – 21:59 WIB
Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berinisial AF ditangkap tim Kejaksaan Agung, Kamis (24/11) di Surabaya, Jatim. 

Anak buah Kepala Kejati Jatim Elisier Sahat Maruli Hutagalung itu ditangkap karena diduga menerima suap Rp 1,5 miliar. 

BACA JUGA: Habib Novel: Melarang Orang Berdemo Sama dengan Melanggar Hukum

Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif dikonfirmasi mengucapkan selamat kepada Kejagung yang menangkap jaksa suap. 

"Sudah ditangkap? ya syukurlah. Kami mengucapkan selamat kepada Kejaksaan Agung yang telah menangkap itu," kata Syarif usai sebuah acara di Jakarta, Kamis (24/11). 

BACA JUGA: Pengamat: Kabinet Tak Kompak Dukung Jokowi

Dia menegaskan, Kejagung harus memeroses jaksa penerima suap itu sesuai Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Mudah-mudahan diproses sesuai UU Tipikor," kata Syarif. 

BACA JUGA: Kapolri: Salat Jumat di Istiqlal Saja, Kalau Enggak Muat Ada Lapangan Banteng

Menurut dia, jika Kejagung meminta bantuan informasi kepada KPK, silakan saja. KPK siap bekerja sama mengusut jaksa-jaksa nakal.  

KPK tidak merasa dilangkahi dengan langkah Kejagung yang melakukan operasi tangkap tangan terhadap jaksa penerima suap itu. 

Meskipun kabar yang berhembus, awalnya KPK yang akan menangkap terlebih dahulu. Namun, Syarif mengingatkan, proses hukum terhadap jaksa itu harus terbuka dan transparan. 

"Siapa pun harus ditindak," tegasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PDIP Sarankan Golkar Berpikir Ulang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler