Jaksa Kembali Limpahkan Dakwaan Kasus Korupsi Jiwasraya

Jumat, 20 Agustus 2021 – 21:58 WIB
Ilustrasi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan surat dakwaan dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas 13 terdakwa Manajer Investasi (MI) pada Jumat (20/8). Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan surat dakwaan dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas 13 terdakwa Manajer Investasi (MI) pada Jumat (20/8).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan pengembalian dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sempat membatalkan surat dakwaan yang telah dilimpahkan JPU dalam putusan sela pada Senin (16/8) lalu.

BACA JUGA: Guru Besar Hukum Pidana: Kinerja Kejaksaan Agung di Kasus Jiwasraya dan ASABRI Patut diapresiasi

Atas hal itu, JPU akhirnya memutuskan menjalani perintah putusan sela yang meminta agar surat dakwaan 13 manajer investasi tidak digabung.

"Maka dilakukan pelimpahan masing-masing terhadap 13 berkas perkara kami lakukan masing-masing satu berkas perkara satu dakwaan. Jadi, 13 berkas perkara, sekarang jadi 13 surat dakwaan," ujar Bima dalam jumpa pers secara virtual, Jumat (20/8).

BACA JUGA: Dakwaan Dibatalkan Pengadilan, Kejagung Dinilai Tidak Profesional Menangani Kasus Jiwasraya

Bima menuturkan alasan pihaknya tidak mengambil langkah perlawanan hukum ke pengadilan tinggi lantaran yang dipertentangkan hanya masalah administrasi formil.

Sebaliknya, putusan sela itu tidak menyinggung mengenai substansi dari pokok perkara korupsi tersebut.

Masalah administrasi ini juga sama sekali tak pengaruhi keprofesionalan jaksa. Sebab, jaksa berpatokan dengan ketentuan Pasal 141 huruf c KUHP.

Dalam pasal itu, penggabungan atau pemisahan surat dakwaan merupakan kewenangan penuntut umum.

"Kami tidak ada polemik masalah salah administrasi. Tidak ada pengakuan bahwa kami melakukan kesalahan administrasi,” kata dia.

Menurut Bima, pihaknya melakukan pelimpahan lagi supaya ada kepastian hukum, keadilan dan agar tidak berlarut-larutnya penanganan perkara.

“Sehingga kami lakukan pelimpahan kembali. Tidak ada kekeliruan JPU, ini masalah kesempuranaan administrasi formal saja," pungkas dia.(cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Friederich
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler