Guru Besar Hukum Pidana: Kinerja Kejaksaan Agung di Kasus Jiwasraya dan ASABRI Patut diapresiasi

Jumat, 20 Agustus 2021 – 17:18 WIB
Tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (tengah) hendak dibawa ke Rutan usai ditetapkan sebagai tersangka, Jakarta, Senin (1/2/2021). (ANTARA/ HO-Humas Kejagung)

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung dinilai telah bekerja keras dalam membongkar skandal megakorupsi di PT Jiwasraya.

Penilaian itu didasari keberhasilan Korps Adhyaksa dalam menemukan para aktor intelektual penyelewengan tersebut dan mengamankan aset/uang negara bernilai triliunan rupiah dengan cepat. 

BACA JUGA: Dalami Keterlibatan Pihak Lain di Kasus ASABRI, Kejaksaan Agung Periksa Direktur Rimo Internasional

“Selain patut diapresiasi kepada Kejaksaan, juga sepatutnya kita membantu dan mendukung upaya pengungkapan kasus tersebut, bukan malah mencela kinerja Kejaksaan RI yang justru akan memperlemah upaya pemberantasan Tipikor di dua kasus tersebut,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Nur Basuki Minarno.

Nur Basuki mengatakan, sejak awal semua orang tahu bahwa kasus Jiwasraya dan ASABRI adalah kompleks dan fenomenal.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Pastikan Dakwaan 13 MI Disusun secara Cermat

Selain melibatkan banyak pihak juga dilakukan secara sistematis dan terstruktur oleh jaringan yang sangat kuat secara finansial dan politis serta berkerja secara terencana dan terselubung (rahasia).

“Jadi untuk membongkar dan mengungkap kasus ini disadari oleh semua kalangan tidak mudah,” ujarnya.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Bantah Tudingan MAKI soal Gaji Pinangki

Nur Basuki mengatakan, para ahli hukum seharusnya ramai-ramai membantu memberikan masukan kepada Kejaksaan untuk memperkuat Penuntutan, bukannya mencela dan bahkan menyerang posisi Jaksa Agung.

“Ada apa di balik semua ini? Apakah ada agenda terselubung oknum yang bernafsu menjadi Jaksa Agung? Mari kita bertanya pada rumput yang bergoyang,” ujarnya.

Nur Basuki juga menanggapi terkait putusan sela dakwaan 13 perusahaan Manajer Investasi biasa terjadi di dunia hukum dan bukan sesuatu yang harus dipersoalkan.

Menurut dia, putusan sela bukan sesuatu yang harus dipersoalkan karena mekanismenya sudah diatur dalam KUHAP, yaitu JPU bisa memperbaiki Surat Dakwaan sesuai putusan Majelis Hakim, lalu melimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan atau mengajukan verzat atau perlawanan ke Pengadilan Tinggi.

Putusan sela kata Nur Basuki, bukan berarti JPU tidak progesif dalam mengajukan perkara tersebut ke pengadilan. Sebaliknya, dia menilai JPU sudah secara cermat dan jelas menguraikan perbuatan materil para terdakwa dalam Surat Dakwaan yang diajukan.

“Makanya majelis hakim dapat secara jelas pula menyimak dan sangat mengerti isi surat dakwaan, lalu menilai sepatutnya diperiksa secara terpisah (spiltzing) sebagaimana dalam putusannya tersebut,” ujarnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler