Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Rudy Setyopurnomo

Polda Wajib Melengkapinya

Senin, 22 Juli 2013 – 04:08 WIB
JAKARTA - Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI), Sutito mengatakan, P-19 artinya ada petunjuk Jaksa atas berkas perkara yang ditangani penyidik Polri.

"Petunjuk itu wajib dilengkapi oleh penyidik Polri", kata Sutito, menjawab pertanyaan wartawan, Minggu (21/7), terkait kembalinya berkas perkara Dirut PT Merpati Nusantara Airline (MNA), Rudy Setyopurnomo ke penyidik Polri.

Rudy sudah diperiksa di cyber crime kriminal khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya dan dijerat Undang-Undang ITE dan pasal 335 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui surat elektronik yang dikirim ke pelapor Moersanyoto alias San San.

Dikatakan Sutito, terhadap berkas yang dikembalikan tersebut, penyidik Polri tidak boleh berdiam diri karena menurut Hukum Acara Pidana, penyidik Polri harus memenuhi petunjuk Jaksa.

Sementara Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Albert Napitupulu membenarkan pihaknya mengembalikan berkas Rudy Setyopurnomo ke penyidik Polda Metro Jaya karena masih ada yang harus dilengkapi.

"Sudah lama kita kembalikan ke penyidik Polda, karena perlu ada yang dilengkapi berkasnya, makanya kita kembalikan lagi kesana," ungkap Albert.

Sedangkan pelapor, Moersanyoto menjelaskan disidiknya Rudy Setyopurnomo terkait dengan laporannya ke Polda Metro Jaya dengan bukti laporan: Nomor: LP/1500/V/2012/PMJDit Reskrimsus tanggal 4 Maret 2012, terkait Pasal 310 KUHP jo Pasal 27 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Saya ini hanya orang kecil, tidak bisa berbuat banyak selain mencari keadilan melalui jalur hukum dan melaporkan Rudy Setyopurnomo pada tanggal 4 Maret 2012," ungkap Moersanyoto. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Lebaran, Gelar Uji Petik di 10 Pelabuhan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler