JPU KPK, Guntur Fery, menyatakan bahwa Nurhayati telah terbukti bersalah melakukan tindakap pidana korupsi karena menerima uang Rp 6,25 miliar dari pengusaha yang menguncar proyek yang didanai dengan Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID).
"Menuntut, agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa Wa Ode Nurhayati terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa Guntur Ferry.
Menurut JPU, uang sebesar Rp6,250 miliar itu berasal dari pemberian beberapa pengusaha, antara lain Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan dan Abraham Noch Mambu. Uang itu disetor ke rekening milik Nurhayati melalui seseorang bernama Haris Andi Surahman.
Walaupun Nurhayati tak menerima secara langsung fisik uang yang diserahkan oleh Haris Surahman, namun jaksa menanggap kepemilikan uang telah berpindah. "Terdakwa menerima uang itu untuk kepentingan terdakwa sendiri selaku anggota DPR RI karena telah mengurus Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan kabupaten Minahasa sebagai daerah penerima alokasi DPID," jelas Jaksa.
Perbuatan Nurhayati itu dinilai telah memenuhi unsur pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan pertama dari JPU.
Selain itu Jaksa juga menuntut agar Nurhayati dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan, mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu telah menempatkan uang sejumlah Rp 50,5 miliar ke rekening miliknya sendiri di Bank Mandiri melalui setoran tunai dan transfer. Selanjutnya, Nurhayati mengalihkan uang tersebut dengan membelanjakan dan mentransfer ke rekening lain.
"Padahal patut diduga uang sebesar Rp50,5 miliar diperoleh terdakwa dari hasil korupsi. Karena terdakwa tidak memiliki penghasilan lain selain anggota DPR," papar Jaksa.
Karenanya JPU menganggap Nurhayati telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua primer, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menanggapi tuntutan JPU, Nurhayati mengaku akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). "Saya ajukan sendiri dan penasihat hukum ajukan sendiri," kata Nurhayati.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Apresiasi RUU Industri Pertahanan Diundangkan
Redaktur : Tim Redaksi