Jaksa KPK Akan Pertemukan Sutan dan Rudi di Pengadilan

Selasa, 25 Februari 2014 – 00:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2). Keduannya akan didudukkan di kursi saksi pada persidangan perkara suap dengan terdakwa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan pelatih golfnya, Deviardi.

Tidak hanya Sutan dan Waryono yang dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan dua terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang itu. Ada empat saksi lainnya yang dijadwalkan menjadi saksi.

BACA JUGA: Berkas Lengkap, Tetap Tahan Pejabat Bea Cukai Tersangka Suap

Rencananya, persidangan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. "Saksinya ada enam. Pak Waryono Karno, Sutan Bhatoegana, Nazer Zein, Didi, Budiarto, dan Widya," kata penasehat hukum Rudi, Rusdi A Bakar dalam pesan singkat, Senin (24/2).

Dalam dakwaan Rudi, nama Sutan selaku Ketua Komisi VII DPR disebut menerima USD 200 ribu. Duit ini merupakan bagian uang USD 300 ribu yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong. Duit ini diterima Rudi melalui Ardi pada 26 Juli 2013 di Plaza Mandiri, Jakarta.

BACA JUGA: Empedu Rusak, Pencangkokan Hati Hafidz Molor

Rudi sebagaimana dipaparkan dalam dakwaan mengaku memberikan USD 200 ribu kepada Sutan melalui politikus PD di Komisi VII DPR, Tri Yulianto. Uang itu diserahkan Rudi di toko buah All Fresh, Jalan MT Haryono Jakarta Timur.

Pemberian uang itu dilakukan pada hari yang sama setelah Rudi mendapat uang dari Deviardi. Uang itu disebut merupakan tunjangan hari raya (THR) dari Rudi kepada Komisi VII DPR.

BACA JUGA: TV Luar Negeri Ikut Kabarkan Perkembangan Cangkok Hati Hafidz

Meski demikian, Tri ketika bersaksi dalam persidangan Rudi, Selasa (18/2) lalu membantah pernah menerima sejumlah uang THR dari Rudi.

Masih dalam dakwaan Rudi, mantan Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas, Gerhard Marten Rumeser disebut memberikan uang USD 150 ribu kepada Rudi pada awal bulan Juni 2013 di ruang kerjanya di lantai 40 kantor SKK Migas. Selanjutnya, Rudi memberikan uang tersebut kepada Waryono.

Waryono merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah di lingkungan Kementerian ESDM. Penyidikan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas yang menjerat Rudi dan Ardi.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dari Tokyo, Dahlan Iskan Pantau Operasi Cangkok Hati Hafidz


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler