Jaksa KPK: Andi Mallarangeng Rencanakan Pemenang Hambalang

Senin, 24 Maret 2014 – 14:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan tetap pada surat dakwaan terhadap terdakwa Andi Alfian Mallarangeng dalam kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang. Oleh karena itu, Jaksa meminta Majelis Hakim Tipikor untuk melanjutkan sidang Andi dan menolak nota keberatan (eksepsi) milik mantan Menpora itu.

"Menyatakan surat dakwaan telah dibuat secara jelas cermat dan lengkap. Menyatakan keberatan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa dinyatakan ditolak. Menyatakan sidang pemeriksaan perkara dilanjutkan sesuai surat dakwaan penuntut umum," papar Jaksa Irene Putrie saat membacakan tanggapan atas keberatan Andi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/3).

BACA JUGA: Ingin Bawa Perubahan, Desy Ratnasari Nyemplung Ke Politik

Jaksa menganggap nota eksepsi dari Andi dan penasehat hukumnya sudah memasuki materi perkara oleh karena itu sidang harus tetap dilanjutkan. Terutama, terkait keberatan mengenai permintaan fee (komisi) sebesar 18 persen untuk Andi melalui adik kandungnya Choel Mallarangeng.

Sementara itu, mengenai keberatan bahwa surat dakwaan tidak menjelaskan terdakwa yang mengarahkan kemenangan perusahaan tertentu dalam lelang, dikatakan jaksa, dalil itu hanya usaha untuk menggiring bahwa terdakwa tidak terlibat.

BACA JUGA: Brigadir Susanto Akhirnya Mengakui Habisi AKBP Pamudji

"Sudah jelas dalam surat dakwaan, Kemenangan PT Yodya Karya sebagai konsultan perencana, PT Ciriajasa Cipta Mandiri sebagai konsultan manajemen konstruksi dan KSO PT Adhi Karya dan Wijaya Karya berawal dengan pertemuan terdakwa dengan PT Adhi Karya," sambung jaksa Irene Putri.

Kemudian, sambung Irene, secara berturut-turut terangkai fakta bahwa terdakwa memerintahkan Wafid Muharram selaku Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) untuk segera menyiapkan rencana proyek Hambalang. Selanjutnya, mengenalkan Wafid pada Choel Mallarangeng.

BACA JUGA: Dua Pegawai KY Periksa Kejagung dalam Kasus Korupsi

"Oleh karena itu terdakwa telah terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana surat dakwaan, tegas Jaksa Irene.

Atas tanggapan jaksa tersebut, selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, yang diketuai oleh Haswandi akan membacakan putusan sela pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan digelar pada Selasa (1/4) pekan depan. (flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Maria Puji Terdakwa Kasus Suap MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler