jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tidak disebut sebagai pihak yang turut serta bersama-sama dengan Budi Mulya terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Padahal, kala keputusan atas Bank Century diambil, Sri adalah Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Sedangkan nama Boediono selaku anggota KSSK dan Raden Pardedede selaku Sekretaris KSSK dalam dakwaan atas Budi Mulya ikut serta bersama-sama korupsi.
Lantas apa alasan jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak memasukkan nama Sri Mulyani dalam surat dakwaan atas Budi Mulya?
"Dalam BAP penyidik perannya hanya seperti itu. Tidak ada Sri Mulyani menekan-nekan," kata JPU KPK, KMS Roni usai persidangan atas Budi Mulya dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/3).
BACA JUGA: Rekening Diblokir KPK, Politikus Golkar Ngadu ke Hakim
Meski demikian, Roni menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri dugaan keterlibatan Sri Mulyani. "Nanti kita lihat di persidangan bagaimana keterlibatan dia," ujarnya.
Sementara, mantan inisiator penggunaan hak angket Century, M. Misbakhun menyatakan, nama-nama pejabat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga tidak disebut turut serta bersama Budi Mulya. Jadi, tidak hanya Sri Mulyani yang namanya tidak ada.
BACA JUGA: Puan Sambut Keinginan PKB Koalisi dengan PDIP
Meski demikian, politikus Partai Golkar itu menduga KPK akan membuat dakwaan baru untuk mereka. "Saya dalam prasangka yang baik bahwa KPK akan membuat dakwaan baru buat mereka semua," ucap Misbakhun.
Terpisah, Ketua KPK, Abraham Samad menyatakan, tidak masuknya nama Sri Mulyani karena perannya memang terlalu jauh dalam kasus itu. "Saya cek dulu yang jelas, misalnya tidak ada di situ mungkin kemungkinan besar yang bersangkutan jauh dari keterlibatan dan sebagainya," tandasnya.
BACA JUGA: Lagi, Empat Korban Ledakan Dirujuk ke RS TNI AL
Seperti diberitakan, Budi Mulya secara bersama-sama telah merugikan negara dalam pemberian FPJP sebesar Rp 689.394.000.000 dan dalam proses penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal sebesar Rp 6.762.361.000.000.
Perbuatan itu dilakukan Budi Mulya bersama-sama dengan Gubernur Bank Indonesia Boediono, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Siti Chalimah Fadjrijah, dan Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan S Budi Rochadi.
Nama lainnya yang dianggap turut serta dalam perkara korupsi ini adalah salah satu pemegang saham PT Bank Century Robert Tantular dan Direktur Utama PT Bank Century Hermanus Hasan Muslim, Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan atau Stabilitas Sistem Keuangan Muliaman Dharmasnyah Hadad, Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter Hartadi Agus Sarwono, Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI Ardhayadi Mitroatmodjo serta Sekretaris KSSK Raden Pardede dalam proses penetapan PT Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik.
Dalam dakwaan primair, Budi Mulya didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan subsidair, Budi Mulya atas perbuatannya menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya, didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan DPR Segera Teken Pemanggilan Boediono
Redaktur : Tim Redaksi