jpnn.com - JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi (MK) Chairun Nisa meminta Majelis Hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka sejumlah rekeningnya yang diblokir.
Hal ini disampaikan politikus Golkar itu usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (6/3). Menurut Nisa, sejumlah rekening yang diblokir KPK adalah tabungannya.
BACA JUGA: Puan Sambut Keinginan PKB Koalisi dengan PDIP
"Selama saya ditahan, tabungan saya diblokir. Padahal itu adalah hasil keringat saya bekerja selama ini. Mohon yang mulia, supaya rekening saya itu dibuka," tutur Nisa.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Matius Samiaji menyatakan pihaknya tidak dapat memerintahkan pembukaan rekening, apabila diblokir karena menjadi barang bukti di pengadilan. Matius meminta Chairun Nisa untuk berkonsultasi dengan penyidik KPK terkait hal tersebut.
BACA JUGA: Lagi, Empat Korban Ledakan Dirujuk ke RS TNI AL
"Kalau rekeningnya tidak jadi barang bukti di sidang, silakan terdakwa meminta KPK untuk membuka blokirnya," kata Matius. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Pimpinan DPR Segera Teken Pemanggilan Boediono
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kronologi Penetapan Bank Century Sebagai Bank Gagal
Redaktur : Tim Redaksi