Jaksa KPK Beber Suap untuk Kajati DKI

Dua Petinggi PT Brantas Abipraya Didakwa Menyuap

Rabu, 22 Juni 2016 – 22:44 WIB
Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Dua petinggi PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/6). Sudi merupakan Direktur Keuangan PT BA. Sedangkan Dandung merupakan manajer pemasaran di BUMN bidang konstruksi itu.

Sudi dan Dandung didakwa secara bersama-sama menyuap Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.  Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irene Putrie mengatakan, kedua terdakwa menjanjikan uang Rp 2,5 miliar ke Sudung dan Tomo.

BACA JUGA: Wow...Anggota Militer Ikut Bergoyang, Senam Asal Flores Bakal Pecahkan Rekor MURI

Janji pemberian duit itu agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT BA yang dilakukan oleh Sudi Wantoko.  "Pemberian supaya  pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Irene di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/6).

JPU menjelaskan, Sudung pada 15 Maret 2016 mengeluarkan surat perintah penyelidikan dugaan korupsi di PT BA. Nilai kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan lebih dari Rp 7 miliar lebih.

BACA JUGA: Bocah Korban Aksi Hap-Hap Saipul Jamil Masih Trauma

Kejati DKI lantas memanggil beberapa staf PT BA untuk menjalani pemeriksaan. Namun, beberapa hari kemudian, staf BA melaporkan ke Sudi bahwa ia akan diperiksa Kejagi DKI Jakarta sebagai pihak yang diduga melakukan korupsi.

Sudi lantas meminta Dandung mencari cara agar penyelidikan kasus itu bisa dihentikan. Dandung, lanjut JPU, menawarkan agar persoalan persoalan itu diselesaikan melalui temannya, Marudut yang dekat dengan Sudung.

BACA JUGA: Meski Jenius Rudy Habibie Juga Anak Bandel

Akhirnya ada pertemuan antara Marudut, Sudung dan Tomo di kantor Kejati DKI Jakarta. Dalam pertemuan itu, kata jaksa, ketiganya sepakat bahwa penyelesaian kasus PT BA akan dibicarakan Marudut dan Tomo.

"Selanjutnya, Tomo menyetujui untuk menghentikan penyidikan dengan syarat Sudi memberikan sejumlah uang. Hal itu disetujui oleh Marudut," ungkap Jaksa.

Sudi pun menyetujuinya. Ia meminta Dandung mengambil uang Rp 2,5 miliar dari kas perusahaan.

Jaksa menambahkan, pada 31 Maret 2016, Dandung menyisihkan Rp 500 juta dari Rp 2,5 miliar. Uang itu disimpan di laci meja kerjanya. Alasannya, uang itu untuk membiayai makan dan main golf dengan Sudung.

Sedangkan Rp 2 miliar segera diserahkan kepada Marudut. Selanjutnya, Marudut menghubungi Sudung dan Tomo untuk menyerahkan uang itu di kantor Kejati DKI Jakarta.

Sudung dan Tomo kemudian memersilakan Marudut datang ke Kejati DKI. Nah, dalam perjalanan Marudut diringkus petugas KPK.

Atas perbuatan itu, terdakwa Sudi dan Dandung dijerat pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. JPU juga memberikan dakwaan alternatif yakni percobaan penyuapan oleh Sudi dan Dandung. Mereka didakwa pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto  pasal 53 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Tantangan dari Megawati untuk Para Istri Politisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler