JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Ali Fikri mencecar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal dasar hukum penetapan kontribusi tambahan 15 persen kepada pengembang reklamasi Teluk Jakarta.
Jaksa tidak puas mendengar jawaban Ahok yang awalnya mengklaim dasar hukumnya ialah Keputusan Presiden nomor 52 tahun 1995 dan perjanjian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Manggala Karya Yudha pada 1997. Jaksa Ali awalnya menanyakan perihal apakah benar pembahasan raperda antara eksekutif dan legislatif alot.
"Beberapa saksi menyatakan prosesnya alot. Pertanyaan saya, apakah ada laporan ke anda kalau pembahasannya alot," tanya Ali di persidangan perkara suap raperda reklamasi Teluk Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/7).
Ahok menjelaskan berdasarkan laporan Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuti Kusumawaty dan Sekda DKI Jakarta Saefullah, secara keseluruhan pembahasan raperda tidak ada masalah. Namun, lanjut dia, pembahasan menjadi alot ketika menyinggung kewajiban kontribusi tambahan 15 persen.
Jawaban Ahok dilanjutkan jaksa dengan menyodorkan pertanyaan soal asal muasal munculnya angka 15 persen. Ahok menjelaskan, dalam surat Bappenas setelah Keppres nomor 52 tahun 1995 ada kewajiban lima persen yang harus dipenuhi pengembang reklamasi.
Namun, Jaksa Ali tidak puas mendengar jawaban Ahok. "Muncul angka 15 persen itu payung hukumnya dari mana?" cecar Ali.
Nah, Ahok pun menjawab 15 persen itu muncul dari hitungan diskresi yang diambilnya. "Itu kan semacam hitungan diskresi. Saya punya hak diskresi," kata dia.
"Ketika peraturan tidak jelas yang akan merugikan Pemda atau ketidakpastian investor saya bisa ambil diskresi," timpal Ahok.
Namun, ia menegaskan, diskresi yang diambil juga tidak sembarangan. Penentuan angka 15 persen juga sudah melalui kajian tim Pemprov DKI Jakarta.
"Saya buat diskresi bahwa untuk tambahan harus ada angka yang jelas. Bukan saya menentukan 15 persen. Bukan diskresi saya 15 persen," kata dia.
Jaksa kemudian menanyakan DPRD menyatakan lebih dari 15 persen juga tidak masalah, asal ada payung hukumnya. Karenanya, dewan menolak usulan 15 persen dari Pemprov karena tidak ada payung hukum.
Ahok pun menjawab bahwa itu hanya pemutarbalikan fakta dari DPRD. "Itu mereka membolak-balikan fakta," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ternyata Ini Isi WhatsApp Salim Segaf ke Fahri Hamzah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Tanya Kontribusi Sunny, Ahok Jawab Begini…
Redaktur : Tim Redaksi