jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo mengakui jaksa yang diperbantukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bertanggung jawab secara teknis dan profesi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Sepenuhnya bertanggung jawab kepada KPK," kata Prasetyo saat rapat kerja Komisi III DPR, Rabu (12/4).
BACA JUGA: Mantan Wali Kota Ini Laporkan Jaksa KPK
Dia menduga jaksa yang bertugas di KPK dibatasi berhubungan dengan instansi induk. Dalam hal ini Kejagung.
"Padahal bagaimanapun mereka secara administratif berada di lingkungan kejaksaan," ujar Prasetyo.
Anggota DPR Junimart Girsang menceritakan pengalamannya pada 2014.
Dia mengatakan, ada salah satu jaksa yang bertugas di KPK sudah merasa tidak menjadi bagian Kejagung.
"Pengalaman saya itu tidak sudah tidak paham dengan KUHAP," kata dia di raker.
Lantas, Junimart mempertanyakan soal gaji yang diterima oleh jaksa yang bertugas di KPK itu.
"Saya katakan anda jaksa gedung bundar, apakah gaji bapak ini masih gaji seperti PNS kejaksaan atau dapat dari KPK?" ungkap Junimart.
Kemudian, Junimart menanyakan soal rencana tuntutan apakah itu tetap harus diketahui instansi induk.
Sedangkan di KPK mereka tidak punya atas seorang jaksa.
Nah, Junimart mengingatkan, persoalan-persoalan seperti ini harus diselesaikan.
"Biar jaksa yang di KPK itu betul-betul kembali sebagai jaksa. Ini harus clear," papar Junimart.
Prasetyo mengatakan, nanti akan membahas persoalan seperti ini dengan jaksa-jaksa mereka yang bertugas di komisi antikorupsi.
"Baik nanti akan kami bicarakan ke mereka. Karena bagaimanapun semuanya di kejaksaan, naik pangkat saja di kejaksaan," paparnya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy