jpnn.com - JPNN.com - Mantan Wali Kota Pematangsiantar Robert Edison (RE) Siahaan melaporkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Dalam laporan itu, RE melalui kuasa hukumnya Binaris Situmorang, melaporkan jaksa KPK tersebut dengan tuduhan dugaan penyalahgunaan wewenang.
BACA JUGA: Din Sebut Tersangka Suap Bakamla Itu Cuma Mau Membantu
Dimana disebutkan, jaksa KPK menjadikan rumah RE Siahaan sebagai objek perkara dalam kasus korupsi yang dilakukan RE beberapa tahun silam.
Kepada wartawan, Binaris Situmorang membenarkan adanya pengaduan itu. Binaris membeberkan bahwa pengaduan itu dibuat sekira bulan Agustus atau September 2016 silam.
BACA JUGA: Din Syamsuddin: Pak Fahmi Itu Bagaikan Adik Saya
“Kita adukan ke Mabes Polri dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Jaksa KPK. Yakni menerbitkan surat perintah lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar atas objek lelang rumah milik RE Siahaan,” jelasnya kepada Metro Siantar, Selasa (27/12).
Lebih jauh Binaris menjelaskan, dugaan penyalahgunaan wewenang itu karena rumah RE yang berada di Jalan Sutomo, Siantar Barat, bukanlah objek sitaan. Dan, RE Siahaan sudah menjalani hukuman tambahan sesuai keputusan peradilan.
BACA JUGA: Musa Zainudin Masih Dalam Bidikan KPK
“Kenapa kita sebut penyalahgunaan wewenang? Karena rumah itu bukan objek sitaan dalam perkara korupsi yang dialami RE. Dan, RE juga telah menjalani hukuman pokok maupun hukuman tambahan, sesuai putusan peradilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). Mengapa Jaksa KPK melakukan pelelangan atas aset itu lagi?” paparnya.
Binaris menuturkan bahwa sebelumnya pihaknya pun sudah meminta kepada
pengadilan agar menunda proses eksekusi. “Sebelumnya kita juga sudah meminta pengadilan supaya eksekusi itu ditunda. Karena laporan kita masih diproses di Mabes Polri,” ujarnya.
Dan beberapa hari lalu, lanjutnya, ketika rumah itu hendak dieksekusi, keluarga RE Siahaan juga meminta tenggang waktu selama seminggu untuk mengosongkan sendiri rumah tersebut.
Oleh sebab itu, Binaris berharap agar proses eksekusi dapat ditunda hingga proses hukum atas pengaduan tersebut selesai. “Itu harapan kita,” pungkasnya.(fes)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Panggil Petinggi PT MTP Terkait Kasus Eks Bos Lippo
Redaktur & Reporter : Budi