jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada mantan Menteri Sosial Idrus Marham. JPU meyakini mamtan sekretaris jenderal Golkar itu telah menerima suap dari pengusaha energi Johannes B Kotjo.
“Agar majelis hakim yang mengadili perkara a quo menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata JPU Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/3).
BACA JUGA: Bantu Eddy Sindoro Kabur ke Luar Negeri, Lucas Diganjar 7 Tahun Bui
JPU KPK juga mengajukan tuntutan berupa hukuman denda Rp 300 juta. Jika Idrus tak membayar denda itu maka diganti dengan hukuman selama empat bulan kurungan.
Baca juga:
BACA JUGA: Jokowi dan Romahurmuziy Ibarat Sejoli yang Sulit Dipisahkan
Idrus Mengaku Berkelakar soal Minta Duit buat Munaslub Golkar
Eni Saragih Kembali Beber Rasuah untuk Danai Golkar Cari Ketum Baru
BACA JUGA: TGB Tidak Heran Ada Uang Ratusan Juta di Ruang Kerja Menteri Agama
Menurut JPU, Idrus telah menerima suap Rp 2,250 miliar dari Johannes B Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources terkait proyek PLTU Riau-1. Idrus menerima suap itu bersama Eni B Saragih selaku wakil Ketua Komisi VII DPR yang membidangi energi.
Selanjutnya, uang dari Johannes digunakan untuk membiayai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar pada Desember 2017. JPU menyatakan, perbuatan Idrus telah memenuhi Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
Ada hal yang memberatkan tuntutan hukuman. Antara lain karena perbuatan Idrus tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan korupsi.
Berita terkait: Pengusaha Penyuap Idrus Marham Ngebet Garap 2 Proyek PLTU di Riau
"Hal yang meringankan karena terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," jelas ujar JPU.(jpc/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Erwin Aksa Mohon Maaf
Redaktur : Tim Redaksi