"Presiden jelas memerintahkan semua (terkait kongkalikong anggaran) harus bertanggungjawab. Kalau memang ada yang berjalan di luar prosedur, harus diproses tanpa terkecuali," tegas juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, di Jakarta, Selasa (13/11).
Apakah bila ada bukti kongkalikong demi kepentingan Parpol, Menteri terkait akan diresuffle? Julian menjawab diplomatis, bahwa urusan perombakan kabinet, menjadi hak preogatif Presiden.
"Itu bisa dilakukan kapanpun karena Presiden berhak mengangkat dan memberhentikan menteri," tegas Julian.
Sebelumnya Seskab Dipo Alam, menjelaskan sepak terjang kader parpol di kementerian, baik sebagai pejabat struktural maupun staf khusus menteri. "Para kader partai tersebut terlaporkan berbuat tidak terpuji dengan cara mengatur pengadaan barang dan jasa yang nilai proyeknya ratusan miliar rupiah," beber Dipo. Tentu saja, tujuannya memenangkan rekanan tertentu yang dijagokan parpol.
Praktik itu tidak gratis. Dipo mengatakan, sebagai imbalannya, para kader parpol tersebut meminta rekanan yang dimenangkan untuk menyetor sejumlah uang. "Jika pungutan dari semua proyek digabungkan, besarnya dalam setahun bisa mencapai ratusan miliar rupiah," katanya.
Selain itu peran kader partai tersebut juga ada dalam penerbitan izin atau rekomendasi. Hal itu memungkinkan terjadinya jual beli surat izin atau surat rekomendasi. "Peran partai di kementerian yang sedemikian itu berpotensi merugikan keuangan negara," ujar Dipo.
Aduan mark-up atau kongkalikong yang masuk ke presiden dan ditembuskan ke Seskab itu tidak hanya dilakukan kader parpol. Namun, juga staf khusus menteri yang bukan kader partai. Yakni, penggelembungan anggaran antara staf khusus menteri dan calon rekanan pelaksana proyek.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Tantang Dipo Alam Lapor ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi