JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu telah terbukti menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha indah (DGI) Tbk yang menjadi kontraktor proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang.
Pada persidangan atas Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan surat tuntutan, Senin (2/4), JPU KPK I Kadek Wiradana menyatakan bahwa Nazar -sapaan Nazaruddin- selaku anggota DPR RI melakukan serangkaian pertemuan untuk mengatur agar PT DGI menang dalam proses lelang proyek Wisma Atlet. Atas perannya meloloskan PT DGI, Nazaruddin mendapat commitment fee 13 persen dari total nilai kontrak sebesar Rp 191,6 miliar.
Menurut Kadek, sebagian commitment fee berupa lima lembar cek telah direalisasikan melalui anak buah Nazaruddin yang bernama Yulianis dan Oktarina Furi. "Lima cek sudah dicairkan dan disimpan dalam brangkas, di mana brangkas tersebut dalam penguasaan istri terdakwa yang bernama Neneng Sri Wahyuni," ucap Kadek.
Karena sudah diterima dan dicairkan, JPU berkesimpulan bahwa unsur menerima hadiah sebagaimana dakwaan pertama atas Nazar telah terpenuhi. "Dapat disimpulkan uang tersebut sudah diterima oleh terdakwa, sehingga secara yuridis, unsur menerima telah terpenuhi," ucap JPU.
Keyakinan JPU juga diperkuat bahwa Nazar selalu menerima laporan keuangan perusahaan. Sekalipun dalam beberapa kesempatan dirinya membantah sebagai pemilik Permai Grup, namun JPU berkeyakinan sebaliknya. "Berdasarkan keterangan saksi dan bukti surat-surat, terdakwa menerima laporan keuangan dan ikut dalam rapat-rapat perusahaan. Maka disimpulkan bahwa terdakwa mengetahui keluar masuknya uang," sambung JPU.
Karenanya, JPU menyatakan bahwa Nazar telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama, yakni melanggar pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahu 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa bersalah karena korupsi dan menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana selama tujuh tahun penjara," ucap Kadek.
Selain hukuman badan, JPU juga minta mejlis hakim yang diketuai Darmawati Ningsih menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 300 juta. "Jika denda tidak dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan," imbuh JPU.
Beberapa hal dianggap memberatkan tuntutan hukuman. Di antaranya karena perbuatan Nazar itu membuat buruk citra DPR, tidak memberi contoh kepada rakyat, mempersulit proses persidangan.
Selain itu, kaburnya Nazar juga dianggap sebagai hal memberatkan. "Terdakwa telah melarikan diri sehingga negara telah mengeluarkan biaya besar. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya," beber JPU.
Sedangkan hal yang dianggap meringankan, karena pria yang masih tercatat sebagai anggota DPR itu belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Saat pembacaan surat tuntutan, beberapa kali baik Nazar maupun tim penasihat hukumnya menginterupsi persidangan. Ini terkait dengan pernyataan JPU bahwa Nazar menerima uang hasil pencairan cek dari PT DGI Tbk. "Saya ingin kejelasan siapa yang menyerahkan uang ke saya?" kata Nazar menyela persidangan.
Demikian pula dengan interupri Hotman Paris Hutapea yang mendampingi Nazar. "Melalui majelis, kami mohon agar penuntut umum menyebut bukti bahwa klien kami menerima suap," ucap Hotman.
Namun interupsi itu disudahi majelis. "Itu nanti silakan dituangkan dalam pembelaan," kata Darmawati.
Atas tuntutan tersebut, majelis memberi kesempatan kepada Nazar maupun tim penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi). "Saya mau mengajukan pembelaan," ucap Nazar.
Namun Nazar juga sempat mengajukan permintaan agar sidang lanjutan yang telah ditetapkan majelis digelar Senin (9/4), diundur hingga Rabu (11/4) pekan depan. Nazar beralasan kondisi kesehatannya semakin turun. "Kalau bisa saya diijinkan menjalani pengobatan," pintanya.
Namun majelis tetap berketetapan untuk menggelar sidang pada Senin (9/4) pekan depan. "Majelis belum mendapat rekomendasi dari dokter rutan," kata Darmawati sebelum mengakhiri persidangan.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Resmi Ajukan Gugatan ke MK
Redaktur : Tim Redaksi