Jaksa KPK Ragu, Picu Vonis Angie Ringan

Sabtu, 12 Januari 2013 – 16:32 WIB
JAKARTA--Pengamat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Trisaksi, Asep Iwan Iriawan, mengungkapkan vonis rendah majelis hakim pengadilan tipikor pada Angelina Sondakh dikarenakan  jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat ragu menerapkan pasal yang didakwakan.

Padahal, menurut Asep, mestinya jaksa cukup menerapkan pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Pasal itu sudah pas dengan perbuatan Angelina yang menerima suap.

"Ya mereka (Jaksa KPK) ragu. Mereka menyuruh hakim memilih. Memangnya multiple choice buat ujian sekolah. Pasal 12 di undang-undang tipikor saja digunakan, kenapa susah-susah amat. Biasanya kalau jaksa enggak yakin pakai alternatif, a,b, c,d,e sampai Z," ujar Asep di Jakarta, Sabtu (12/1).

Dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran itu,  Jaksa Penuntut Umum KPK memberikan dakwaan alternatif pada Angelina. Istri almarhum Adjie Massaid itu dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat penuntutan, jaksa menuntutnya dengan pasal 12 huruf a, dengan tuntutan 12 tahun penjara. Namun, di tahap putusan, hakim justru memvonis Angie dengan pasal 11 yakni dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Menurut Asep, selain adanya dakwaan alternatif yang terlihat ragu, jaksa juga tidak maksimal membuktikan perbuatan Angie sehingga hakim memilih pasal yang dinilainya sesuai dengan bukti dan fakta di persidangan.

"Hakim disuguhi mau batagor, lemper atau karedok. Kalau hakim sukanya karedok, ya putusan karedok aja kan. Dakwaannya kan alternatif. Itu kan membuat hakim untuk memilih mana yang terbukti di persidangan. Kelemahannya, jaksa tidak maksimal buktikan pada hakim bahwa uang yang dikorupsi adalah uang negara yang dikumpulkan di Permai itu," papar mantan hakim tersebut.

Ke depan, kata Asep, KPK dan jaksa harus dievaluasi terkait penggunaan pasal-pasal dalam kasus korupsi. Hakim pun, tutur, Asep perlu dikritisi. Sebagai mantan hakim, Asep mengatakan, seharusnya hakim bisa memilih pasal 12 tersebut.

"Kalau pasal 12 saya kira sudah jelas. Kalau saya ya, itu sudah jelas. Pasal 12 terbukti kok. Kan dia (Angelina) menggiring proyek, dia dapat sesuatu, ada transaksi ada fee," pungkas Asep. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Ributkan Bunga Dana Setoran Haji

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler