Jaksa KPK Tuntut Eks Wali Kota Medan 7 Tahun Kurungan

Kamis, 14 Mei 2020 – 20:36 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Wali Kota Medan Teuku Dzulmi Eldin, dengan pidana 7 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Jaksa KPK Siswhandhono saat membacakan surat tuntutan Dzulmi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

BACA JUGA: Hamdalah, Penyidik Kasus Suap Harun Masiku Sudah Aktif Lagi di KPK

"Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa Dzulmi Eldin berupa Pidana Penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata dia dalam persidangan daring, Kamis (14/5).

Selain pidana, Dzulmi yang merupakan terdakwa kasus suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019, juga dituntut membayar senilai denda Rp 500 juta rupiah subsidiair enam bulan kurungan.

BACA JUGA: Titiek Meninggal Dunia tanpa Busana, Keluarga Beberkan Penyebabnya

Lalu, Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak politik atas politikus Golkar tersebut.

"Menjatuhkan hukuman tambahan pada terdakwa Dzulmi Eldin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata dia.

BACA JUGA: KPK Pernah Berikan Rekomendasi Agar BPJS Tak Defisit, Tetapi Diabaikan

Seperti diketahui, Dzulmi diduga menerima suap untuk menutupi ekses perjalanan dinas wali kota ke Jepang beberapa waktu lalu.

Dalam perjalanan dinasnya, Dzulmi membawa serta keluarga dan beberapa kepala dinas.

Saat itu, Dzulmi bersama keluarganya memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas.

Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Walikota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.

Pihak travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada Dzulmi.

Dzulmi lantas bertemu dengan Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI), dan memerintahkan keduanya untuk mencari dana dan menutupi ekses perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp 800 juta.

Syamsul kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan dana, termasuk di antaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang dan Isa meskipun tidak ikut berangkat ke Jepang. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler