Jaksa Makin Rajin Tangkap Koruptor

Jumat, 14 Maret 2014 – 02:24 WIB

JAKARTA - Jajaran Kejaksaan Agung semakin hari makin rajin menangkap terpidana maupun tersangka dugaan korupsi yang menjadi buronan.
   
Kamis (13/3) setidaknya dua terpidana dan satu tersangka dugaan korupsi dilibas jajaran lembaga yang dipimpin Basrief Arief itu. Sedangkan Selasa (11/3) kemarin, seorang terpidana korupsi juga dilibas.
   
Kamis siang, Tim Kejagung bersama Tim Kejaksaan Negeri Ternate dan Kejari Jakarta Barat, mengamankan bekas Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Ternate Riad Al Amari di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta.
   
Riad merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan atau penyimpangan pembayaran, penerimaan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel dan Mall Jatiland pada 2007.
   
"Atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,8 miliar," ungkap Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi, Kamis (13/3).
   
Tak hanya itu, Tim Kejagung bersama Tim Kejari Sukabumi menangkap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Sukabumi, Yayan Sofiyandi di Terminal 1A Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, siang tadi.
   
Dijelaskan Untung, Yayan merupakan buronan korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang Kejari Sukabumi sejak November 2013. Yayan diduga melakukan korupsi penyalahgunaan keuangan pada pondok Waluya Kota Sukabumi 2010. "Kerugian negara Rp 2,3 miliar," ujar bekas Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ini.
   
Berikutnya, giliran bekas Direktur Utama Televisi Republik Indonesia Sumita Tobing ditangkap. Terpidana korupsi pengadaan peralatan siar TVRI yang merugikan negara Rp 1,2 miliar, itu ditangkap di salah satu stasiun televisi swasta Sudirman Central Business District, Jakarta Selatan.
   
"Tim Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejari Jakarta Pusat yakni terpidana Sumita Tobing selaku mantan Direktur Utama Perjan TVRI yang buron sejak September 2012," ungkap Untung.
   
Kemarin, Tim gabungan Kejagung dan Kejati Sumatera Selatan dan Kejari Palembang menangkap terpidana kasus penipuan jual beli tanah, Moekti Goenali di Hotel Anida, Kamar 112 Jalan R Soekamto, Palembang, Sumsel, Rabu (12/3).
   
Untung menjelaskan Moekti yang masuk DPO Kejari Palembang dinyatakan bersalah melakukan penipuan jual beli tanah seluas 46.530 meterpersegi di Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Palembang, Sumsel, dengan kerugian Rp 2,4 miliar.
   
"Atas perbuatannya, yang bersangkutan divonis pidana penjara tiga tahun berdasarkan Putusan MA Nomor : 2253 K/Pid/2012, tanggal 21 Agustus 2013. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Unggul di Indeks Kepemimpinan Modal Penting bagi Jokowi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Untungnya Pengumuman Honorer K2 Beberapa Instansi Ditunda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler