jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin, Senin (29/8). Penundaan ini lantaran ada saksi ahli dari jaksa penuntut umum yang berhalangan hadir.
JPU Ardito Muwardi mengatakan, pihaknya menyeleksi kembali saksi ahli yang bisa dihadirkan pada sidang lanjutan yang jatuh pada Rabu (31/8) mendatang. "Ini, masih jam kerja. Tentu kami buka buku telepon, buka buku alamat, buku tamu (mencari saksi)," kata Ardito usai sidang.
BACA JUGA: Dor! Begal Sadis Keok, Kini Meringkuk Dipenjara, Rasain Deh...
Ardito menjelaskan, pihaknya punya 10 saksi lagi yang akan dihadirkan di persidangan. Dari jumlah itu, lima di antaranya merupakan saksi ahli.
Ardito optimis, pihaknya bisa menjerat terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pidana pembunuhan berencana. Dia juga mengaku yakin perkara ini bisa rampung awal September, seperti yang diinginkan majelis hakim.
BACA JUGA: Polisi Sebut Wanita Gosong di dalam Mobil Mewah Itu Korban Bunuh Diri
"Kami ibaratnya menjaring ikan. Prinsip bagi saya, bagi kami keterangan ahli melengkapi. Fakta perbuatan menurut kami sudah cukup tergambar, dan sangat meyakinkan kami apa yang mengenai surat tuntutan," tukas Ardito. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Ssttt... Ada Vibrator Wanita di Rumah Aa Gatot
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dari Penjara, Playboy Tengik Keruk Harta Pacarnya Hingga Rp 400 Juta
Redaktur : Tim Redaksi