Dari Penjara, Playboy Tengik Keruk Harta Pacarnya Hingga Rp 400 Juta

Senin, 29 Agustus 2016 – 15:27 WIB
Ris saat digelandang aparat Reskrim Ciamis. Foto: Radar Tasikmalaya

jpnn.com - CIAMIS – Jeruji besi Lapas Kelas IIB Ciamis tidak bisa menghentikan Ris (23) berbuat kejahatan. Bermodalkan telepon selular dan mulut manisnya, narapidana kasus pengeroyokan itu menipu Ernawati (21), warga Blitar, Jawa Tengah, hingga Rp 400 juta.

“Penipuan dilakukan (saat pelaku ditahan) di LP Ciamis selama dua tahun. Karena, dia mempunyai smartphone yang biasa disembunyikan sewaktu ada razia,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Roland Olaf Ferdinan, Minggu (28/8).

BACA JUGA: Pesta Narkoba Usai Terpilih Lagi jadi Ketum Parfi

Menurut AKP Roland, korban berkenalan dengan Ris melalui media sosial Badoo sejak dua tahun lalu. Dengan rayuan gombalnya, Ris tak butuh waktu lama untuk menggaet hati korban. Padahal, keduanya belum pernah bertemu sama sekali. 

Pelaku tidak pernah mengungkapkan statusnya sebagai seorang narapidana. Malahan, warga Pamarican, Ciamis, Jawa Barat itu mengaku bekerja di Pertamina.

BACA JUGA: Saat Itu Napas Jessica Tersengal-sengal, tapi Kata Dokter...

Selama dua tahun berpacaran secara virtual, pelaku kerap meminta transfer sejumlah uang. Nilainya mulai dari Rp 3 juta, hingga Rp 10 juta. Setelah ditotal, uang yang telah dikirim Erna kepada pelaku selama dua tahun mencapai Rp 400 juta. Pelaku beralasan, gajinya selama beberapa tahun tidak bisa dicairkan. 

Modus penipuan itu akhirnya terbongkar jutru setelah Ris keluar dari penjara sekitar satu bulan yang lalu. Ketika itu, Erna mulai merasa curiga lantaran mendapat informasi dari temannya tentang kasus penipuan melalui media sosial dan telepon. Erna pun terus meminta kepada sang pacar untuk bertemu di Ciamis. Namun, pelaku selalu memberi alasan agar tidak bertemu. 

BACA JUGA: Saksi Sebut Mirna Tiba di RS Waluyo Sudah Tidak Bernyawa

Kecurigaan Erna semakin menjadi. Dia akhirnya meminta tolong pihak bank untuk menelusuri nomor rekening yang dikirim pelaku kepadanya. Setelah diperiksa, nomor rekening tersebut memang milik warga Ciamis, namun bukan atas nama pelaku.

“Setelah mendapatkan alamat dari nomor rekening itu, (Erna) mencari pelaku hingga bertemu di rumahnya (rumah pelaku, Red) di Pamarican. (Pelaku) mengakui perbuatannya kepada korban telah menipu,” tutur AKP Roland.

Saat bertemu, Erna meminta uangnya kembali namun pelaku tidak bisa memenuhi. Akhirnya Erna melaporkan pelaku ke Polres Ciamis. “Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami menangkap pelaku di rumahnya sekitar dua hari kebelakang (tiga hari lalu, Red),” pungkas Kasat Reskrim.

Dari pengakuan pelaku, kata Roland, Erna mentransfer uang ke beberapa nomor rekening berbeda milik saudara pelaku di kampung. Uang yang telah ditransfer biasanya diberikan oleh pihak keluarga kepada pelaku saat besuk. 

“Untuk perbuatan pelaku, kita kenakan Pasal 372 jo 378 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.” tegasnya.

Saat ekspos kemarin, Ris mengakui perbuatannya telah menipu Erna. Dia pun mengaku terpaksa melakukannya karena hidup di bui butuh biaya besar. "Saya manfaatkan. Meminta uang (kepada Erna) saat di LP Ciamis, karena butuh untuk keperluan selama saya ditahan di LP Ciamis,” akunya. (isr/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Bulan Buron, Tersangka Pencabulan di Cirebon Menyerahkan Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler