Jaksa Menganggap Eksepsi Munarman Cuma Asumsi

Rabu, 22 Desember 2021 – 17:47 WIB
Situasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut eksepsi yang disampaikan eks Sekretaris Umum FPI Munarman terkait kasus tindak pidana terorisme hanya berisi pendapat subjektif.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi atau keberatan Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12).

BACA JUGA: Kabarkan Kondisi Munarman, Aziz Yanuar: Agak Kurus, Beliau Kuat

"Bahwa semua keberatan terdakwa tersebut yang berisi uraian tentang pendapat subjektif terdakwa yang didasarkan hanya pada argumentasi dan asumsi terdakwa," kata jaksa.

JPU menilai semua eksepsi yang disampaikan Munarman tidak masuk dalam ruang lingkup keberatan.

BACA JUGA: 4 Fakta Kasus Mbak SS: Kenal di Medsos hingga Diajak ke Apartemen di Surabaya, Terjadilah

"Semua keberatan terdakwa tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup materi keberatan atau eksepsi sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat 1 KUHAP sehingga tidak perlu ditanggapi dan harus dikesampingkan," ujar jaksa.

Sebelumnya, Munarman membacakan eksepsi atau nota keberatan atas kasusnya pada Rabu (15/12) lalu.

BACA JUGA: Perusahaan Jasa Ekspedisi di Jaktim Hancur, Karyawan Diserang Secara Membabi Buta

"Alhamdulillah, proses persidangan telah terlaksana setelah delapan bulan dari penangkapan sewenang-wenang terhadap saya," kata Munarman dengan menahan air mata.

Pada sidang eksepsi itu, Munarman menyatakan dirinya telah difitnah dengan perkara yang direkayasa.

"Semoga semua yang telah memfitnah saya melalui rekayasa yang sistematis tersebut mendapat azab dari Allah," ujar Munarman. (cr1/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Munarman   Eksepsi   Jaksa   asumsi   terorisme   FPI  

Terpopuler