Jaksa Mentahkan Eksepsi Putra Syarief Hasan di Korupsi Videotron

Kamis, 16 Oktober 2014 – 14:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang menjerat Direktur Utama PT Rifuel Riefan Avrian. Permintaan itu disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi yang duajukan Riefan selaku terdakwa korupsi proyek videotron.

"Menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini serta melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa Riefan Avrian dengan memeriksa saksi-saksi," kata Jaksa Mia Banulita saat membacakan tanggapan atas eksepsi penasihat hukum Riefan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/10).

BACA JUGA: Jokowi Tunjuk Menantu Hendropriyono jadi Danpaspampres

JPU Menganggap eksepsi tim penasihat hukum Riefan yang menyebut perkara itu masuk ranah perdata adalah prematur. Sebab, JPU telah sangat jelas menguraikan perbuatan Riefan bersama-sama dengan Hendra Saputra, Kasiyadi, dan Hasnawai Bachtiar dalam proyek videotron.

Jaksa berpendapat perbuatan putra Ketua Harian Partai Demokrat (PD) Syarief Hasan itu tergolong tindak pidana korupsi yang akan dibuktikan di persidangan. "Sehingga pendapat penasihat hukum yang menyatakan perkara a quo adalah perkara perdata adalah telah memasuki materi pokok perkara," sambungnya.

BACA JUGA: Usai Muktamar, Konflik Internal PPP Diyakini Berakhir

Jaksa juga membantah sangkalan tim penasihat hukum yang menyebut tidak terjadi kerugian keuangan negara sebab PT Imaji Media sudah mengembalikan kelebihan pembayaran pekerjaan proyek Rp 2,695 miliar. Pengembalian ini merupakan tindak lanjut rekomendasi audit BPK soal kelebihan pembayaran buka audit perhitungan kerugian negara.

Jumlah kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp 5,392 miliar berdasarkan audit BPKP ditambah hasil perhitungan dari Ahli Teknologi Indoemasi dari Institut Teknologi Bandung.

BACA JUGA: ‎ICW: Busyro dan Robby Cukup Baik

Jaksa juga menjawab keberatan tim penasihat hukum yang menyebut surat dakwaan tidak disusun secara cermat terkait rumusan pasal yang didakwakan. Menurut jaksa, penulisan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya kesalahan ketik. Tim penasihat hukum seharusnya memahami yang dimaksud dalam dakwaan subsidair adalah Pasal 3.

"Kesalahan pengetikan yang sifatnya redaksional dan tidak mengakibatkan dakwaan menjadi batal demi hukum," ujar JPU Andri Kurniawan.

Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi tim penasihat hukum Riefan. "Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP," tandasnya.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MPR : Insyaallah Pak Prabowo Negarawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler