Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Kubu Anggoro

Rabu, 30 April 2014 – 16:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi kubu terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) tahun 2007, Anggoro Widjojo.

Jaksa menilai, surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materil. "Meminta supaya eksepsi ditolak," kata Jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (30/4).

BACA JUGA: Dua Kementerian Godok RPP Jabatan Pimpinan Tinggi

Menurut Jaksa Iskandar, surat dakwaan yang disusun mereka sudah tepat,‎ khususnya penerapan pasal kepada Anggoro.

"Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b memang tidak sejenis. Walaupun Pasal 5 ayat 1 huruf a pemberian diberikan sebelum penerima berbuat. Sedangkan, Pasal 5 ayat 1 huruf b pemberian diberikan setelah penerima berbuat," ucapnya.

BACA JUGA: KPK Ingatkan Pentingnya Kesaksian Boediono

‎Iskandar menyatakan, terdakwa setelah mengetahui rancangan pagu anggaran 69 Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan dikirim ke Departemen Keuangan (Depkeu), memerintahkan anaknya David Angkawijaya memberi uang ke Yusuf Erwin Faizal selaku ketua Komisi IV DPR tahun 2007.

Karena itu, menurut Iskandar, Pasal 5 ayat 1 huruf b yang menjerat Anggoro sudah tepat karena pemberian dilakukan setelah penerima melakukan sesuatu sesuai keinginan pemberi.

BACA JUGA: Demo May Day, Lalu Lintas Dialihkan

Menanggapi tanggapan jaksa, Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati memutuskan sidang dilanjutkan pada Rabu (7/5) pekan depan. Sidang itu beragendakan pembacaan putusan sela. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Tuntutan Buruh Dalam Memperingati May Day


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler