jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman dua tahun ebam bulan pidana penjara kepada Brigjen Prasetijo Utomo, terdakwa kasus suap pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan terhadap mantan Kabiro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri itu.
BACA JUGA: Pengadilan Tiba-tiba Menunda Sidang Djoko Tjandra, Ada Apa?
Jaksa meyakini Prasetijo menerima suap dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Suap melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi itu diterima Prasetijo agar membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Menghukum terdakwa dengan pidana selama dua tahun dan enam bulan, dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan, serta denda Rp 100 juta diganti pidana kurungan enam bulan," kata Jaksa Zulkipli saat membacakan surat tuntutan terhadap Prasetijo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2).
BACA JUGA: Menikmati Suap Sekitar Rp 6 Miliar dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara
Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan jenderal bintang satu Polri itu.
Untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai perbuatan Prasetijo tidak mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Selain itu, perbuatan Prasetijo telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
BACA JUGA: Pinangki Ungkap Alasan Djoko Tjandra Ingin Balik ke Indonesia, Oh Ternyata..
Sedangkan untuk hal yang meringankan, jaksa menganggap Prasetijo bersikap sopan, mengaku bersalah dan mengakui perbuatannya.
"Sudah meminta maaf kepada institusi Polri, keluarga dan masyarakat Indonesia," kata jaksa. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga