jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tiba-tiba menunda sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Djoko Tjandra, Kamis (21/1).
Alasan pengadilan menunda lantaran majelis hakim berhalangan hadir sehingga tak bisa memimpin jalannya persidangan.
BACA JUGA: Uji Materi Soal PT 20 Persen Ditolak, Pakar: Semestinya Hakim MK Lebih Peka
"Majelisnya lagi ada kegiatan yang mendesak," kata penasihat hukum Djoko Tjandra, Soesilo saat dikonfirmasi, Kamis (21/1).
Soesilo melanjutkan, sidang terhadap kliennya akan digelar pada Kamis ( 28/1).
BACA JUGA: Mendengar Tuntutan Jaksa, Pembakar Mobil Via Vallen Bereaksi, Begini Kalimatnya
"Ditunda sampai pekan depan," ujar Soesilo.
Sedianya, sidang lanjutan ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA: Penampilan Terbaru Dokter Ranisa Larasati Korban Penganiayaan Sekuriti Hotel, Oh Ternyata
"Rencana awal sidang pukul 10.00 WIB dengan agenda dua ahli dari IT Polri," ujar dia.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan suap sebesar USD 500 ribu kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Uang suap itu diberikan kepada Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga