Jaksa Patahkan Eksepsi Aulia Pohan Cs

KPK Upayakan Pengembalian Dana Rp 100 Miliar

Rabu, 11 Februari 2009 – 12:52 WIB
SIDANG KORUPSI BI- Empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin saat menjalani sidang lanjutan kasus korupsi aliran dana BI di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/2). Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus mematahkan "perlawanan" yang diajukan empat terdakwa korupsi dana BI yang merugikan negara Rp 100 miliar, Aulia Tantowi Pohan CsKemarin di Pengadilan Tipikor, jaksa yang dipimpin Rudi Margono menangkis seluruh argumen yang dilontarkan kuasa hukum para mantan petinggi bank sentral tersebut.
   
Jaksa  menyebutkan bahwa argumen yang dilontarkan dalam eksepsi tersebut banyak yang  masuk ranah perkara

BACA JUGA: Yudhoyono Berharap Golkar Memafkan

Karenanya, jaksa tidak menanggapinyalebih jauh
Tanggapan seharusnya diberikan setelah pemeriksaan perkara di persidangan belum berlangsung

BACA JUGA: Online, Media Terpercaya bagi Pebisnis


    
Salah satunya tudingan kuasa hukum yang menyebutkan bahwa Rapat Dewan Gubernur (RDG) 3 Juni yang menjadi dasar menyidangkan  Aulia Cs tersebut merupakan kebijakan dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum

    
"Kami tidak sependapat

BACA JUGA: Hidayat Nurwahid Kartu AS -nya PKS

Saat pembacaan surat dakwaan lalu, Terdakwa I (Aulia Pohan) menyatakan memahami surat itu," jelas Rudi Margono, Selasa (10/02)
    
Jaksa juga menyebutkan bahwa dakwaan tersebut telah dicantumkan pasal-pasal yang dilanggarJaksa juga mengesampingkan soal keberatan penggunaan dana Rp 100 miliarMenurut Rudi, hal tersebut masuk pokok perkara.  Pencairan dana itu pun, kata Jaksa, tidak melalui mekanisme pencairan yang benar sehingga berpotensi merugikan negara hingga Rp 100 miliar.

Bukan hanya ituJaksa juga menanggapi bahwa pemberian uang Rp 68,5 miliar kepada para pejabat BI yang tersangkut kasus hukum merupakan kasus perdataMenurut, jaksa lain, Hadiyanto, pemberian uang itu tersebut tak bisa dianggap kasus perdata"Ini terjadi karena akta pengakuan hutang muncul setelah perbuatan pidana selesai 2003 lalu," jelasnya
    
Para penuntut umum juga memberikan jawaban terhadap keberatan yang diberikan Aslim TadjuddinAslim merasa keberatan sebab hanyadengan dua tanda tangan dalam RDG itu, dirinya bisa masuk ke pusaran kasus hukum"Seharusnya terdakwa mengetahui bahwa perbuatan tersebut adalah hal yang tidak benar," terangnya
    
Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap kasus aliran dana BI tersebut berakhir dengan pengembalian uang sejumlah Rp 100 miliar""Kami usahakan Rp 100 miliar bagaimana caranya kembali ke keuangan negara,"" kata Wakil Ketua bidang Penindakan KPK, Chandra M Hamzah di gedung KPK, kemarin.
    
Putusan PT DKI terhadap Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah menyatakan bahwa uang yang telah mengalir kepada para petinggi BI dan anggota DPR harus dirampas untuk negara.
    
Dari jumlah itu, sejauh ini memang ada pengembalian uang dari anggota dewan  namun jumlahnya belum seberapa, yakni hanya Rp4,5 miliarNamun Chandra enggan menyebutkan dari partai mana saja yang sudah mengembalikan uang itu""Kami sudah punya nama-namanya, ada beberapa anggota dewan tapi kita tidak dapat sebut partainya," terangnya(git)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirut Pertamina Harus Buktikan Janjinya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler