Jaksa menyebutkan bahwa argumen yang dilontarkan dalam eksepsi tersebut banyak yang masuk ranah perkara
BACA JUGA: Yudhoyono Berharap Golkar Memafkan
Karenanya, jaksa tidak menanggapinyalebih jauhBACA JUGA: Online, Media Terpercaya bagi Pebisnis
Salah satunya tudingan kuasa hukum yang menyebutkan bahwa Rapat Dewan Gubernur (RDG) 3 Juni yang menjadi dasar menyidangkan Aulia Cs tersebut merupakan kebijakan dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum
"Kami tidak sependapat
BACA JUGA: Hidayat Nurwahid Kartu AS -nya PKS
Saat pembacaan surat dakwaan lalu, Terdakwa I (Aulia Pohan) menyatakan memahami surat itu," jelas Rudi Margono, Selasa (10/02)Jaksa juga menyebutkan bahwa dakwaan tersebut telah dicantumkan pasal-pasal yang dilanggarJaksa juga mengesampingkan soal keberatan penggunaan dana Rp 100 miliarMenurut Rudi, hal tersebut masuk pokok perkara. Pencairan dana itu pun, kata Jaksa, tidak melalui mekanisme pencairan yang benar sehingga berpotensi merugikan negara hingga Rp 100 miliar.
Bukan hanya ituJaksa juga menanggapi bahwa pemberian uang Rp 68,5 miliar kepada para pejabat BI yang tersangkut kasus hukum merupakan kasus perdataMenurut, jaksa lain, Hadiyanto, pemberian uang itu tersebut tak bisa dianggap kasus perdata"Ini terjadi karena akta pengakuan hutang muncul setelah perbuatan pidana selesai 2003 lalu," jelasnya
Para penuntut umum juga memberikan jawaban terhadap keberatan yang diberikan Aslim TadjuddinAslim merasa keberatan sebab hanyadengan dua tanda tangan dalam RDG itu, dirinya bisa masuk ke pusaran kasus hukum"Seharusnya terdakwa mengetahui bahwa perbuatan tersebut adalah hal yang tidak benar," terangnya
Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap kasus aliran dana BI tersebut berakhir dengan pengembalian uang sejumlah Rp 100 miliar""Kami usahakan Rp 100 miliar bagaimana caranya kembali ke keuangan negara,"" kata Wakil Ketua bidang Penindakan KPK, Chandra M Hamzah di gedung KPK, kemarin.
Putusan PT DKI terhadap Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah menyatakan bahwa uang yang telah mengalir kepada para petinggi BI dan anggota DPR harus dirampas untuk negara.
Dari jumlah itu, sejauh ini memang ada pengembalian uang dari anggota dewan namun jumlahnya belum seberapa, yakni hanya Rp4,5 miliarNamun Chandra enggan menyebutkan dari partai mana saja yang sudah mengembalikan uang itu""Kami sudah punya nama-namanya, ada beberapa anggota dewan tapi kita tidak dapat sebut partainya," terangnya(git)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirut Pertamina Harus Buktikan Janjinya
Redaktur : Tim Redaksi