"Ada perusahaan lain yang pernah mereka kontak," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, Kamis (11/10).
Dari catatan pengawasan, tambah Marwan, salah seorang jaksa bermasalah tersebut sebelumnya pernah terkena sanksi administrasi. Untuk kasus apa, Marwan tak menyebutkan.
Ditambahkan pula, bersama penyidik pada JAM Pidana Khusus, pihaknya terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap motif dan kemungkinan keterlibatan jaksa lain. Mantam JAM Pidsus ini tak membantah kemungkinan praktik pemerasan seperti ini terjadi pula di kejaksaan lain.
"Ya mungkin, kalau nggak di Kejagung di Kejati-Kejati," aku Marwan. Agar kasus pemerasan tak terus terulang, mantan Kajati Jatim ini meminta masyarakat melapor jika ada oknum jaksa yang berniat menyalahgunakan wewenang.
Kasus pemerasan terungkap menyusul tertangkapnya Dedi Prihartono di Cilandak Town Square (Citos) pada Senin siang. Dari tangan pengangguran tersebut kejaksaan menyita Rp 50 juta yang diduga merupakan uang hasil pemerasan dari pengusaha yang tengah mengerjakan proyek pelabuhan di Kaltim.
Dari pengakuan Dedi muncul informasi bahwa diia diperintahkan memeras oleh dua jaksa di Kejagung (Arif dan Andri Fernando Pasaribu). Satu nama lain yang terlibat adalah Sutarna, yang merupakan pegawai tata usaha JAM Datun. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek Mainan Angie Disalip Politisi Golkar-PDIP
Redaktur : Tim Redaksi