jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung masih mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan 2009-2015 yang telah menjerat tersangka Joko Priono.
Joko merupakan Kepala Bagian Pengelolaan di Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Kamis (2/7), Korps Adhyaksa mengagendakan pemeriksaan saksi dari kalangan swasta Yuliono, yang tak lain adik kandung tersangka Joko.
BACA JUGA: Berharap TNI Tak Mudah Tersinggung Jika Dikritik
"Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi Yuliono, adik kandung tersangka," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Kamis (2/7).
Saksi tersebut dicecar soal kronologis terjadinya perpindahan sejumlah dana atau uang milik tersangka Joko. Uang itu, kata Tony, diduga dari dugaan korupsi yang kemudian dipindahkan ke rekening keluarga tersangka melalui beberapa rekening milik teman saksi sebagai tempat transit untuk pengambilan dan perpindahan dana atau uang tersebut.
BACA JUGA: Ketum PBNU Pimpin Salat Ghaib Prajurit TNI AL untuk Korban Hercules
Sebelumnya tersangka Joko sudah ditahan Kejagung sejak 20 Mei 2015 lalu. Joko diduga telah menerima uang sekitar Rp 1,2 miliar saat mengelola sewa alat heavy weight deflectometer atau HWD, padahal nilai proyek hanya Rp 1,7 miliar.
Tak cuma itu, Joko juga merupakan tersangka dugaan korupsi penyewaan alat pengujian di Bandara Kualanamu Medan, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Supadio Pontianak dan Bandara Minangkabau, Sumbar.
BACA JUGA: Tragedi Hercules, Gubernur: Mereka Penerus Pembangunan Kepri!
Modus yang diduga dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara menyewakan alat HWD. Kemudian, men-subkontrakan dengan PT Indulexco dalam proyek pengukuran Pavement Classification Number (PCN) dengan PT Angkasa Pura. Serta dalam pemberian sertifikasi kelayakan tampat pendaratan helikopter. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Karo: Kayak Tarzan Jadinya
Redaktur : Tim Redaksi