Jaksa Pinangki Diduga Bertemu Djoko Tjandra di Luar Negeri, Kok Hanya Dicopot Jabatan?

Kamis, 30 Juli 2020 – 11:09 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) tidak puas dengan keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari, terkait Joko Tjandra.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman pengin Jaksa Pinangki yang melakukan sembilan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pada 2019, dan salah satunya diduga bertemu buronan terpidana korupsi Bank Bali, Joko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking, diberhentikan dengan tidak hormat.

BACA JUGA: Kejagung Jatuhkan Sanksi Berat kepada Jaksa yang Temui Djoko Tjandra di Luar Negeri

"Sanksi (pencopotan) tersebut belum cukup. Semestinya sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari pegawai negeri sipil Kejagung dan dikeluarkan dari lembaga Kejaksaan," kata Boyamin, Kamis (30/7).

Boyamin beralasan pertama, Pinangki selama pemeriksaan diduga berbelit, mengelak, dan tidak mengakui perbuatan, serta melakukan upaya perlawanan balik terhadap pemeriksa Kejagung.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira untuk TNI-Polri, Habib Rizieq Bereaksi, Denny Siregar Ribut

"Semestinya hal ini menjadi faktor pemberatan sehingga layak sanksi pencopotan dengan tidak hormat," ungkap Boyamin.

Kedua, kata dia, terdapat dugaan bukti yang cukup berupa pengakuan Anita yang telah jujur mengakui bersama-sama Pinangki ketemu Joko Tjandra di Malaysia.

BACA JUGA: Brigjen Prasetijo Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Menurut Boyamin, keterangan Anita ini semestinya sudah cukup kuat. Tidak perlu menunggu keterangan Joko Tjandra karena akan sulit mendapatkanya dari sang buronan.

"Semestinya ini cukup untuk dasar pencopotan dengan tidak hormat," katanya.

Ketiga, lanjut dia, sanksi pencopotan jabatan hanya semata-mata didasarkan sembilan kali pergi ke luar negeri tanpa izin atasan tanpa menyangkut terkait dugaan bertemu Joko Tjandra di Malaysia.

Menurutnya, Kejagung berdalih belum memeriksa Joko Tjandra untuk mengabaikan dugaan pertemuan Pinangki dengan yang bersangkutan, sehingga Korps Adhyaksa beralasan belum bisa menjadikan sebagai fakta dan bukti dalam hasil pemeriksaan.

Kejagung juga menutupi tempat bepergian Pinangki ke luar negeri, dan hanya menyebutkan tujuannya ialah Singapura dan Malaysia.

Padahal, lanjut Boyamin, terdapat dugaan pergi ke Amerika Serikat sebanyak dua kali yang tentunya butuh waktu bolos kerja masing-masing sekitar seminggu.

"Sehingga Pinangki diduga sering bolos kerja. Semestinya ini dapat dijadikan dasar sanksi pencopotan dengan tidak hormat," jelas Boyamin.

Sebagai pelapor Pinangki ke Komisi Kejaksaan, MAKI hari ini akan menyerahkan bukti tambahan kepada Komjak.

Menurut Boyamin, bukti itu berupa foto dokumen perjalanan penerbangan Pinangki bersama Anita 25 November 2019 pukul 8.20 menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 820 Jakarta-Kuala Lumpur.

Menurut dia, bukti tambahan akan sangat berguna sebagai bahan pemeriksaan Komjak yang hari ini memanggil Pinangki untuk diklarifikasi terkait dugaan pertemuan dengan Joko Tjandra.

"Serta berjaga-jaga jika Pinangki mengelak dan membantah seperti yang telah dilakukannya di depan pemeriksa tim Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung," ungkap Boyamin.

Lebih lanjut Boyamin meminta Komjak untuk membuat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat dari PNS terhadap Pinangki apabila terbukti dugaan pertemuannya dengan Joko Tjandra.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung mencopot Pinangki dari jabatannya. Menurut Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, kasus ini berawal dari beredarnya foto seorang jaksa perempuan bersama Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga adalah Djoko Tjandra.

"Setelah dilakukan klarifikasi, ternyata ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus," ujar Hari dalam keterangannya, Rabu (29/7).

Dia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Pinangki terbukti melakukan pelanggaran disiplin PNS yaitu melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan. Pelanggaran tersebut dilakukannya sebanyak 9 kali sepanjang 2019.

Menurut Hari, jaksa Pinangki juga terbukti melakukan pertemuan dengan buronan Djoko S Tjandra.

"Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan pelanggaran terhadap Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Kode Perilaku Jaksa," beber Hari.

Atas dasar itu, lanjut dia, Wakil Jaksa Agung mengeluarkan surat keputusan tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat kepada Pinangki. "Hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural," ujar Hari. (boy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler