jpnn.com, JAKARTA - Kata sandi 'Bapakku', 'Bapakmu', dan 'King Maker' dalam dugaan percakapan antara Jaksa Pinangki Sirma Malasari (PSM), dengan pengacara Anita Dewi Kolopaking (ADK) dalam kasus Djoko Tjandra terkuak.
Diduga, istilah-istilah itu dipakai dalam pengurusan fatwa untuk terpidana hak tagih Bank Bali, Joko Soegiyarto Tjanjra (JST) alias Djoko Tjandra tersebut.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah menyerahkan bukti foto dan print out sebuah narasi yang diduga percakapan WhatsApp antara PSM dan ADK dalam melakukan pengurusan fatwa pembebasan JST dari penjara dua tahun terkait kasus hak tagih Bank Bali tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, penyerahan bukti kepada KPK ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik terkait dengan istilah "Bapakku” dan “Bapakmu" serta " King Maker”.
BACA JUGA: Bareskrim Kirim Lagi Berkas Surat Palsu Djoko Tjandra ke Kejagung
“Bahwa print out seluruh dokumen terdiri 200 halaman tersebut telah diserahkan kepada KPK. Kami telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisis yang relevan pada hari Jumat 18 September 2020,” kata Boyamin dalam siaran persnya, Senin (21/9).
Salah satu print out dugaan percakapan yang diserahkan MAKI antara lain: “Bapak saya berangkat ke puncak siang ini jam 12”. “Pantesan bapak jadi enggak bisa hadir”. “Bukan itu juga bu”. “Karena Kingmaker belum clear juga”.
BACA JUGA: Boyamin Sebut King Maker Kasus Djoko Tjandra Marah, Siapa ya?
Boyamin berharap bahan-bahan tersebut semestinya bisa digunakan KPK untuk melakukan supervisi dalam gelar perkara bersama-sama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini atau dalam minggu-minggu ini.
“Kami tetap meminta KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan baru atas bahan materi " Bapakku” dan “Bapakmu " dan " Kingmaker" dikarenakan telah terstruktur, sistemik dan masif ( tsm ) atas perkara rencana pembebasan JST,” harapnya.
Boyamin mengatakan sudah menyiapkan rencana cadangan melakukan gugatan praperadilan terhadap KPK, bila tidak menindaklanjuti bahan-bahan yang telah diserahkan.
“Praperadilan yang akan kami ajukan nanti adalah juga dipakai sarana untuk membuka semua isi dokumen tersebut agar diketahui oleh publik secara sah di hadapan hakim,” kata Boyamin. (boy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Boy