Jaksa Rampungkan Berkas Kasus Korupsi Proyek Jalan

Minggu, 04 Desember 2016 – 11:03 WIB
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - KUPANG – Tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Flores Timur (Flotim) melakukan pemberkasan perkara dugaan korupsi proyek jalan Podor – Tapowolo – Enatukan dan ruas jalan simpang Lewograran – Lebao - Liwo di Solor, Kabupaten Flotim tahun 2015.

Pemberkasan dilakukan setelah tim penyidik menahan tersangka Paulus Cristianto Mella selaku pelaksana lapangan, Rufus Dua Payu selaku Direktur CV. Inti Daya Karya dan Arnoldus Wasi Soli selaku Direktur CV. Karuia Romi.

BACA JUGA: Mabuk di Lokalisasi, Motor Dibawa Kabur Kawan Sendiri

Tersangka lain yang juga ditahan tim penyidik adalah Maria Bahik selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Proses hukum bagi Maria Bahik juga telah sampai pada tahap pemberkasan, dan dipastikan segera rampung dalam waktu dekat.

Kasi Tipidsus Kejari Flotim, Faizal Karim kepada Timor Express (Jawa Pos Group), Rabu (30/11) di Kupang mengatakan pihaknya sedang merampungkan berkas perkara tersangka Maria Bahik.

BACA JUGA: Gagal Dapat Motor Keren, Cucu Bacok Nenek

"Kita sedang periksa para saksi dan diharapkan dalam waktu dekat berkas tersangka rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang,” kata Faizal.

Masih menurut Faizal, tersangka Maria Bahik ketika ditetapkan sebagai tersangka sempat mengajukan praperadilan terhadap Kejari Flotim.

BACA JUGA: Ngakunya sih Cari Amal Jariah, tapi Hp Orang Diembat

Namun dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Flores Timur menolak gugatan praperadilan tersebut. “Maria Bahik sempat ajukan gugatan praperadilan ke PN Larantuka. Namun majelis hakim menolak gugatan tersebut,” ujar Faizal.(JPG/gat/joo/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dasar Cemen! Pegawai Kejaksaan Aniaya Siswa SD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler