Jaksa Rengga dan 2 Panitera Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaannya

Senin, 07 Juni 2021 – 23:30 WIB
Tiga terdakwa yakni Rengga Puspa Negara oknum jaksa, Ali Ferdian, dan Hendro Yuricki saat menjalani sidang dakwaan perkara narkotika di pengadilan negeri Tanjungkarang, Senin (7/6). Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Jaksa Rengga Puspa Negara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Bandarlampung, Lampung, Senin (7/6).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar secara virtual.

BACA JUGA: Pajero Sport Hantam Truk di Jalintim, Lihat Begini Kondisinya

Rengga didakwa JPU Iskandarsyah melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rengga didakwa berpesta sabu bersama dua rekannya yang merupakan oknum panitera. Yakni Ali Ferdian dan Hendro Yuricki.

BACA JUGA: Mbak Rohaya Brutal Banget, Saroni Ditebas Pakai Parang, Banjir Darah

“Untuk Terdakwa Ali Ferdian dan Hendro Yuricki Jaksa mendakwanya dengan jeratan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para terdakwa terancam hukuman penjara maksimal belasan dan puluhan tahun,” kata JPU.

Menurut JPU Iskandarsyah, peristiwa ini terjadi pada Februari 2021 lalu.

BACA JUGA: Istri Keempat Buka Suara, Perbuatan Bejat RP Akhirnya Terbongkar, Ya Ampun

Di mana pada saat itu Ali Ferdian dan Hendro Yuricki tertangkap di pelataran parkir Rumah Sakit Urip Sumoharjo oleh petugas kepolisian yang telah lama mengintai gerak-gerik keduanya.

“Dari itu polisi menemukan satu paket sabu saat dilakukan penggeledahan,” katanya.

Iskandarsyah menjelaskan, ketika hendak dimintai keterangan kedua oknum panitera pengganti itu memberitahu petugas bahwa mereka baru saja bertandang ke rumah Rengga untuk menikmati sabu bersama.

“Dari keterangan tersebut itulah dilakukan pengembangan hingga petugas mengamankan Rengga,” jelasnya.

Dalam dakwaan ini juga, bahwa ketiga terdakwa pun tengah menjalani rehabilitasi di BNN Lampung Selatan.

BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

“Juga perkara ini akan kembali digelar Senin 14 Juni 2021 pekan depan dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi,” pungkasnya. (ang/wdi/radarlampung)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler