Jaksa: Rohadi tak Bisa Buktikan Asal Uang Rp 700 Juta di Mobilnya

Kamis, 17 November 2016 – 19:11 WIB
Rohadi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, terdakwa suap perkara Saipul Jamil, Panitera Pengadilan Jakarta Utara Rohadi tidak bisa membuktikan asal uang Rp 700 juta yang ditemukan di mobilnya. 

Karenanya jaksa menyatakan uang itu harus tetap dijadikan sebagai barang bukti dan disita untuk pengusutan perkara lain. 

BACA JUGA: Presiden Makan Siang Dengan Prabowo, Sekjen PDIP Bilang Begini..

Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo mengatakan, meskipun di persidangan Rohadi menyatakan uang itu tidak ada kaitan dengan perkara suap, dan merupakan pinjaman dari anggota DPR Sareh Wiyono, terdakwa tak bisa membuktikannya. 

"Terdakwa tidak bisa memberikan alat bukti sah berupa kuitansi atau perjanjian pinjaman uang," kata Kresno saat membacakan surat tuntutan Rohadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/11). 

BACA JUGA: KPK Janji Segera Tuntaskan Kasus Choel Mallarangeng

Selain itu, jaksa menyatakan, Rohadi juga pernah mengakui di persidangan tidak hanya menerima suap dari pengurusan perkara Saipul Jamil saja. 

"Apalagi terdakwa selaku panitera pernah mengurus beberapa perkara lainnya," ungkap jaksa. 

BACA JUGA: Waspadai Dimensi yang Bisa Memecah Belah Persatuan Bangsa

Hal itu juga menjadi alasan jaksa untuk tetap menyita uang tersebut sebagai barang bukti. 

"Uang Rp 700 juta tetap dijadikan barang bukti," papar jaksa. 

Menurut jaksa, uang tersebut akan digunakan untuk mengusut Rohadi dalam perkara selanjutnya atau selain suap Saipul Jamil. 

Pasalnya, Rohadi juga sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang. 

Sebelumnya, Rohadi di persidangan mengklaim bahwa uang yang ditemukan penyidik saat menangkapnya di Sunter, Jakarta Utara, merupakan pinjaman dari Sareh. 

Rohadi dan Sareh kenal cukup lama. Pasalnya, Sareh pernah menjadi hakim yang bertugas di PN Jakut. 

"Dia sudah seperti bapak angkat saya," kata Rohadi. 

Hanya saja Sareh membantah meminjamkan Rp 700 juta kepada Rohadi. Sareh menegaskan, uang itu dipinjam Rohadi dari seorang pengacara, Petrus Salestinus. 

Seperti diketahui, Rohadi dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. 

Rohadi dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah yang totalnya mencapai Rp 300 juta. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPR Memuji Presiden Jokowi di Depan Habib Rizieq, Beginilah Responsnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler