jpnn.com - JAKARTA - Andi Zoelkarnaen Mallarangeng sudah cukup lama dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Hambalang.
Namun, hingga hari ini pria yang terkenal dengan nama Choel Mallarangeng yang juga adik kandung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng belum juga ditahan.
BACA JUGA: Waspadai Dimensi yang Bisa Memecah Belah Persatuan Bangsa
Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif mengatakan, akan segera menuntaskan dugaan korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P2SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
KPK akan menuntaskan penyidikan terhadap tersangka Choel Mallarangeng.
BACA JUGA: Ketua DPR Memuji Presiden Jokowi di Depan Habib Rizieq, Beginilah Responsnya
"Soal perkara dia, akan segera kami tangani itu," tegas Syarif usai sebuah acara di salah satu hotel di Jakarta, Kamis (17/11).
Dia menegaskan, penuntasan kasus itu sudah masuk program prioritas KPK.
BACA JUGA: Panitera Perkara Saipul Jamil Dituntut 10 Tahun Bui
Karenanya Syarif memastikan dalam waktu dekat akan segera diselesaikan.
"Pasti akan kami tuntaskan segera, termasuk itu (penahanan Choel)," papar Syarif.
Hanya saja dia mengatakan, memang kasus ini sempat tidak tertangani karena keterbasan sumber daya manusia.
Selain itu juga karena penyidik masih fokus menuntaskan kasus lama lainnya, salah satunya dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik.
"Perkara ini, untuk saat ini belum tertangani karena masih sibuk dengan perkara lain seperti KTP Elektronik," ungkap komisioner berlatar belakang akademisi itu.
Seperti diketahui, Choel pernah sekali diperiksa pada Jumat 15 Januari 2016 lalu. Ketika itu, Choel sudah siap ditahan. Dia bahkan sudah membawa koper berisi pakaian. Namun, usai diperiksa Choel justru tidak ditahan.
Setelah hari itu, Choel belum pernah digarap KPK lagi dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
KPK menetapkan Choel sebagai tersangka pada 16 Desember 2015 karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian USD 550 ribu kakaknya dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar.
Choel disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto mpasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Tersangka, Prabowo: Kalau Sudah Tersakiti, Lama Sembuhnya..
Redaktur : Tim Redaksi