jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai dakwaan beserta redaksi tulisan terhadap nama Djoko Tjandra sudah teliti dan cermat. Karena itu, jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joko Chan bin Tjandra Kusuma," kata Jaksa Yeni Trimulyani di PN Jaktim, Jumat (23/10).
Jaksa menegaskan, tidak ada yang salah dalam penulisan nama Djoko Tjandra. Dia menegaskan, identitas terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu telah dituliskan secara rinci.
"Bahwa kami tidak sependapat dengan penasihat hukum terdakwa, justru identitas yang kami tuliskan dalam surat dakwaan kami merupakan ketelitian dan kecermatan kami dalam melihat identitas dari terdakwa," tegas Jaksa Yeni.
Untuk penulisan 'bin', menurut Yeni, dikarenakan untuk menambah keyakinan dan kejelasan yang dihadirkan di persidangan adalah benar Djoko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan yang merupakan anak dari Tjandra Kusuma.
"Bukan Djoko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan yang lain," sambungnya.
BACA JUGA: Kapolri: Tidak Pandang Bulu, Semua yang Terlibat Kami Sikat!
Jaksa meminta Majelis Hakim untuk melanjutkan sidang perkara surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra pada sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. Namun, jika majelis hakim mempunyai pendapat lain, pihaknya memohon ada putusan yang benar-benar adil. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga