Kapolri: Tidak Pandang Bulu, Semua yang Terlibat Kami Sikat!

Jumat, 16 Oktober 2020 – 18:55 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menuntaskan kasus suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dalam kasus tersebut, ada dua jenderal polisi yang terlibat dan dijadikan tersangka oleh Bareskrim.

Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, penuntasan kasus ini merupakan komitmen Polri untuk berbenah dan membersihkan internal mereka.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Prabowo Masuk Pentagon, Gatot dan Din Ditolak Kapolri saat Bertamu, Prahara KAMI

"Penuntasan kasus Djoko Tjandra merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus upaya bersih-bersih di tubuh Polri,” kata Idham dalam keterangannya, Jumat (16/10).

Mantan Kapolda Metro Jaya ini juga menegaskan, siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut, baik itu jenderal atau perwira lainnya, semua akan ditindak.

BACA JUGA: Bertamu ke Bareskrim Polri, Gatot dan Din Syamsuddin Ditolak Kapolri Jenderal Idham Azis

“Kami transparan, tidak pandang bulu semua yang terlibat kami sikat,” tegas Idham.

Diketahui, pada pelimpahan tahap II ini, penyidik sudah menyerahkan  tersangka Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Tommy Sumardi ke kejaksaan. Dengan begitu, mereka akan segera memasuki proses meja hijau atau persidangan.

BACA JUGA: Nama Kabareskrim Sempat Tercantum di Surat Jalan Djoko Tjandra, Tetapi Dicoret

Perkara suap red notice sendiri merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo sempat mengatakan, pihaknya bakal mengusut tuntas jika memang ada oknum yang diduga terlibat dalam penerbitan surat jalan dari buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Listyo menekankan, siapa saja nantinya yang terlibat tidak akan segan-segan diberikan hukuman yang tegas. Bahkan, seluruh jajaran reserse yang tidak mendukung program itu dipersilakan untuk mengundurkan diri.

"Kami sedang berbenah untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih profesional dan membentuk penegak hukum yang bersih, dan dipercaya masyarakat, terhadap komitmen itu bagi anggota yang tidak bisa mengikuti silakan untuk mundur dari Bareskrim," kata Listyo.

Listyo pun membuktikan komitmennya untuk tak pandang bulu mengusut semua yang terlibat meskipun itu kawan satu angkatannya. Diketahui, Prasetijo Utomo merupakan lulusan Akpol 1991 yang merupakan satu jebolan bersama Listyo.

Tak berhenti di situ, dari kasus surat jalan palsu itu menjadi pintu masuk Polri melakukan pendalaman terkait dengan adanya dugaan suap di balik penghapusan red notice ke Djoko Tjandra.

Dalam kasus suap penghapusan red notice, Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo sebagai terduga penerima suap. Kemudian, Tommy Sumardi serta Djoko Tjandra selaku pemberi suap.

Irjen Napoleon sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan Praperadilan. Namun, hal itu kandas setelah gugatannya ditolak seluruhnya oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bareskrim Polri pun telah melakukan penahanan terhadap Napoleon dan Tommy Sumardi. Hal itu dilakukan untuk keperluan proses pelimpahan tahap II.

Kini, dua perkara yang sempat menjadi sorotan publik itu telah memasuki proses pembuktian di meja hijau. Polri telah menyelesaikan seluruh pemberkasan yang diperlukan oleh kejaksaan, secara transparan dan profesional. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler