Jaksa Segera Bawa Sopir Outlander Maut ke Persidangan

Jumat, 17 April 2015 – 00:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan telah merampungkan berkas penyidikan atas Christopher Daniel Sjarief (22), tersangka kasus kecelakaan Mitsubishi Outlander maut yang menyebabkan empat orang tewas. Kini, berkas perkara Christopher telah dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selayan.

Kasipidum Kejati Jaksel Chandra Saptadji mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua dari polisi berupa barang bukti dan tersangka. "Selanjutnya terhadap yang bersangkutan tetap ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung 16 April hingga 5 Mei 2015" kata Chandra, Kamis (16/4).

BACA JUGA: Bakesbangpol DKI Akan Tertibkan LSM Pemeras Guru dan Kepsek

Dia mengatakan, berkas kasus itu kini masih diperiksa jaksa penuntut umum. Setelah itu, berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Dia masuk tahap penuntutan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan," beber Chandra.

BACA JUGA: Ahok Klaim Jakarta Sudah Siap Sambut KAA

Seperti diketahui, kasus kecelakaan itu terjadi pada 20 Januari 2015, di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jaksel. Kecelakaan itu menyebabkan empat pengendara tewas.

Christoper dijerat pasal 310 ayat 2 dan 4 juncto pasal 312 dan 311 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Siap Diperiksa, Tersangka UPS Ogah Tempuh Praperadilan

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasdem DKI Yakin Kuorum HMP tak Tercapai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler