JAKARTA - Harta puluhan miliar milik terpidana korupsi pajak dan pencucian uang Bahasyim Assiffie dalam waktu dekat segera dieksekusi. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedang menyiapkan jaksa eksekutor untuk menyita semua harta mantan pejabat Ditjen Pajak itu hingga mencapai Rp 64 miliar seperti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
"Insya Allah, siap dieksekusi," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi kemarin (29/4). Masyhudi menolak menyebutkan kapan waktu definitif eksekusi itu akan dilakukan. Yang jelas, menurut dia, dalam pekan ini harta jumbo milik bapak dua anak itu akan dirampas negara.
Masyhudi mengatakan, pihaknya tidak memiliki alasan untuk tidak menyita harta Bahasyim. Semua proses hukum sudah berkekuatan hukum tetap. Setelah mengajukan banding hingga kasasi, Bahasyim tetap diganjar kurungan badan 12 tahun penjara dengan total denda Rp 1 miliar meski hukumannya dipisah antara korupsi dan pencucian uang. Salinan putusan sudah di tangan Kejaksaan.
Apalagi, Jaksa Agung Basrief Arief sudah memerintahkan eksekusi terhadap Bahasyim. Sejak putusan di tingkat kedua di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh itu sudah meringkuk di Rutan Cipinang. Namun, jaksa belum juga mengeksekusi aset milik koruptor kakap tersebut. Padahal, sudah hampir setahun MA menyatakan Bahasyim bersalah dan hartanya harus dirampas. "Kalau sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap, Red.) harus segera dieksekusi. Saya harap Senin besok sudah ada tindakan," katanya.
Bahasyim ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang dan korupsi pada 9 April 2010 lalu. Pada 31 Oktober 2011, hukuman Bahasyim ditetapkan menjadi 12 tahun oleh MA. Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama Bahasyim diganjar kurungan 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar aset-aset Bahasyim, termasuk uang senilai Rp64 miliar, dirampas oleh negara. Harta yang dirampas, meliputi 10 rekening atas nama istrinya Sri Purwanti dan dua putrinya, Winda Arum Hapsari dan Riandini Resanti. Majelis menilai, Bahasyim terbukti bersalah melanggar Pasal 1 huruf a UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 12 UU Tipikor. Dia terbukti menyalahgunakan wewenang selama menjabat sejak 2004-2010 yang merugikan keuangan negara Rp 64 miliar.
Kasus Bahasyim merupakan bagian dari rentetan mafia pajak kakap selain Gayus Tambunan. Bahasyim berkelit bahwa duit miliaran miliknya adalah hasil bekerja sebagai PNS dan berwirausaha. Namun di persidangan, Bahasyim tak bisa membuktikan asal usulnya. (aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bebaskan Angie Bersama Anak
Redaktur : Tim Redaksi