KPK Bebaskan Angie Bersama Anak

Senin, 30 April 2012 – 04:56 WIB

JAKARTA - Keinginan Angelina Sondakh untuk terus bertemu anak-anaknya selama berada di rutan KPK akan terealisasi. Komisi antikorupsi ini akan memberikan keleluasaan kepada keluarga tersangka kasus suap wisma atlet dan korupsi di Kemendikbud itu untuk menjenguk Angie kapanpun juga.

"Kami akan memberikan kesempatan kepada Angie (sebutan Angelina Sondakh) untuk mengajukan nama-nama keluarga yang boleh menjenguk dia," kata juru bicara KPK Johan Budi kemarin (29/4). Johan melanjutkan, KPK akan memberikan kebebasan untuk keluarga yang telah ditunjuk untuk menemuinya setiap saat.

Menurutnya, di luar nama yang ditulis Angie, KPK akan tetap menerapkan aturan jadwal menjenguk seperti biasa. Jadi, bisa dipastikan bahwa orang-orang diluar keluarga tidak bisa seenaknya menjenguk Angie. "Mereka (tamu non keluarga) harus menjenguk sesuai jadwal yang sudah kami tetapkan," imbuhnya. 

Keistimewaan yang diberikan KPK untuk keluarga para tahanan sebenarnya tidak hanya diberikan kepada Angie saja. Sebelumnya, komisi yang dipimpin Abraham Samad itu juga memberikan hak yang sama untuk Muhammad Nazaruddin. Setelah ditangkap di Kolombia dan ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, KPK memberikan kesempatan seluasnya kepada keluarga yang namanya sudah ditentukan Nazaruddin. Selain nama-nama itu, KPK benar-benar tidak diizinkan.

Jadi Johan membantah tudingan bahwa KPK tidak memiliki hati nurani karena harus menahan seorang ibu yang sedang menghidupi tiga orang anak yatim. Menurutnya, KPK akan tetap memberikan kepada Angie untuk dekat dengan anak-anaknya. "Tapi bagaimanapun juga, seorang yang berstatus tersangka memang ada hak-haknya yang dibatasi. Dan ini sebagai pelajaran agar seseorang tidak melakukan korupsi," tutur pria yang pernah mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK itu.

Menurut Johan, penahanan Angie di rutan KPK memang untuk meminimalisir pengaruh dari dunia luar yang bisa membiaskan kasus yang menjeratnya. Apalagi kasus Angie masih memungkinkan untuk menjerat pihak-pihak lain yang diduga terlibat. 

KPK memang mengindikasikan akan ada tersangka baru dari kasus yang menjerat politisi Partai Demokrat ini. Sebab, sejak tertangkapnya Mindo Rosalina Manulang, Muhammad El Idris dan Wafid Muharam itu, KPK terus menemukan keterlibatan pihak-pihak lain. Terutama para poltisi Senayan, seperti Muhammad Nazaruddin dan Angelina Sondakh.

Nama yang paling dekat dengan Angie adalah I Wayan Koster. Politisi PDID itu kerap disebut-sebut dalam pembicaraan antara Angie dan Rosa. Bahkan, Lutfi Ardyansah, supir Permai Grup dalam persidangan mengaku pernah mengantar uang Rp 10 miliar ke ruangan Koster dan sempat berpapasan dengan Angie.

Belum lagi soal Ketua Besar dan Bos Besar yang juga disebut-sebut dalam percakapan di Blackberry Messenger sebagai pihak yang meminta jatah pelicin itu. Di persidangan nama-nama yang dikaitkan sebagai ketua besar dan bos besar adalah Anas Urbaningrum dan pimpinan Banggar DPR.

Namun saat disinggung apakah dalam waktu dekat KPK akan menetapkan tersangka baru seiring pengembangan kasus Angie, Johan menjawab tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru. Untuk itulah KPK sangat berkepentingan untuk menjaga Angie jangan sampai ada pengaruh dari luar yang berniat buruk terhadap kasus ini. "Itu semua tergantung alat bukti yang ditemukan penyidik. Kami tidak melokalisasi kasus ini tapi akan terus dikembangkan," imbuhnya. 

Selain itu, agar hukuman Angie lebih berat, komisi yang bermarkas di Jalan Rasuna Said Jaksel itu juga tidak menutup kemungkinan menjerat Angie dengan UU Tindak Pindana Pencucian Uang. Apabila benar-benar dijerat dengan pasal tersebut, ibu dari Zahwa, Aliya dan Keanu Jabbar Massaid itu bisa diganjar maksimal 20 tahun penjara.

Tapi kata Johan penggunaan TPPU juga harus berdasarkan bukti dan fakta hasil pemeriksaan. Saat ini Angie memang masih dijerat dengan pasal Pasal 5, Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut berisi ancaman pidana 1 tahun, 2 tahun dan 5 tahun serta denda maksimal Rp.250.000.000.

Sementara itu, kemarin Nasrullah, kuasa hukum Angie kembali menjenguk kliennya. Seusai melakukan kunjungan, kepada para wartawan, Nasrullah mengku penyakit sinusitis yang diderita kliennya kembali kambuh.     

Dia pun meminta agar kliennya diberi kesempatan untuk menjalani pengobatan di dokter THT (tenggorokan hidung dan telinga) pribadinya. "Kami akan mengajukan surat permohonan resmi ke KPK agar ibu (Angie) bisa mendapatkan perawatan lebih lanjut, atau mendatangkan dokter yang biasa menanganinya ke rutan," ujar dosen Fakultas Hukum UI tersebut.

Menyangkut proses hukum, anggota Komisi III dari Partai Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan, kalau KPK memiliki ujian lanjutan setelah mampu memberikan progres penanganan kasus Wisma Atlet. Menurut dia, setelah menahan tersangka Angie, KPK masih harus mewaspadai predator proses hukum yang bisa saja melakukan intervensi pada tahap merumuskan dakwaan.

Publik, lanjut wakil bendahara umum DPP Partai Golkar itu, kini sedang menunggu bagaimana KPK akan mendakwa Angelina. Kekuatan dakwaan dan penetapan pasal, menurut dia, akan menjadi ujian berikutnya bagi KPK. "Sebab, pada tahap merumuskan dakwaan atau pasal itulah predator proses hukum bisa masuk," tandas Bamsat -sapaan akrab Bambang Soesatyo.

Dia melanjutkan, kuat atau lemah dakwaan akan berkaitan erat dengan bisa tidaknya menjerat atau meloloskan seorang terdakwa di pengadilan. "Fakta dan pengalaman membuktikan bahwa rekayasa dakwaan untuk menguntungkan posisi terdakwa  pun bisa terjadi di KPK," katanya, tanpa merinci lebih lanjut. (kuh/dyn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berharap Pengusaha-Pekerja Punya Semangat Sama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler